Motto : Kecerdasan yang hakiki adalah ketaqwaan, kejujuran dan mitigasi
Al Qur'an sumber dari segala sumber hukum
PENGELOLA WEB INI
CHABIB JUNAEDI, S.Pd
Visi
Tebarkan Senyum ke semua warga didalam mengawali komunikasi dengan dihiasi kecerahan raut muka. Berikan Salam dengan penuh kasih sayang dan dapat membuat Ajak-kan ke arah kedamaian kepada semua tentangga dan gemar melakukan aktivitas kegiatan yang selalu Kompak serta membangun yang konstruktif.
Misi
TUGAS SEORANG MUSLIM.
- Mengutamakan kebersamaan dalam kehidupan bertetangga dengan mengikis habis perbedaan.
- Menjadikan kehidupan yang nyaman bagi semua warga baik secara keamanan Fisik, Psikologi, dan Religi.
- Menjadikan lingkungan yang selalu tampak bersih, indah dan asri, baik di lingkungan masing masing maupun di lingkungan jalur Nuri Timur.
- Memberi peluang waktu yang cukup untuk belajar dan berkreasi kepada anak anak serta berinisiatif mensukseskan belajar anak anak dan juga meng-aktifkan mengaji anak anak yang diawali dari lingkungan keluarga masing masing.
- Berusaha menciptakan kondisi lingkungan masyarakat agar dapat berfikir dan bertindak yang ilmiah
Pelayanan Kepada Ummat
Selasa, 28 Desember 2021
"PAWONKU" JARANG NGEBUL
Jumat, 24 Desember 2021
IKUT PRIHATIN DENGAN TERBAKARNYA PASAR KROYA KAB CILACAP
Meskipun tergolong pasar tradisional namun pasar ini termasuk pasar yang sangat ramai. Dengan pengunjung yang termasuk konstan setiap harinya. Pasar ini penjualnya beragam ada yang jualan sembako yang paling banyak, ada yang jualan barang elektronik dan ada pula yang berjualan busana atau pakaian.
Disamping letaknya yang strategis karena dekat dengan stasiun kereta api daop Kroya, pasar ini juga bersesuaian dengan jalur bus antar kota antar propinsi. Dengan demikian para pedagang amat sangat mudah mendapatkan mobil pembawa dagangan baik itu armada bus maupun kereta sehingga pedagang tidak mengalami kesulitan untuk membawa dagangan maupun dalam hal mendistribusikan barang dagangannya
Pasar modern bukanlah pesaing yang cukup berarti bagi pasar tradisional Kroya. Sebab pasar Kroya ini seperti pembagi dalam soal distribusi barang, yang diantaranya adalah ke wilayah pasar pasar di Cilacap kota maupun ke wilayah pasar pasar lain di zona perdangan Jawa Tengah bagian selatan.
Meskipun pasar ini kalau pada jam jam kerja aktip, jalur transportasinya macet, karena padatnya pengguna jalan dan armada bus, namun hal ini tidak merupakan sebuah kendala yang berarti dalam aktivitas berbusnis.
Namun tanpa disangka dan dinyana pasar tradisional Kroya terbakar pada hari kamis, 23 Desember 2021 sekitar jam 17 WIB. Bahkan sampai hari Jum'at pagi masih terlihat ada bara api yang masih menyala pada titik titik tertentu yang notabenya sulit dijangko pemadam. Meskipun demikian api sudah dapat dikuasi sepenuhnya oleh pemadam, yang didatangkan dari sektor Cilacap dan Banyumas.
Kebakaran pasar Kroya ini menghanguskan kurang lebih 300 kios dan juga los terpapar si jagomerah. Dengan kerugian estimasinya sekitar 11 sampai dengan 30 Milyar rupiah.
Dugaan sementara dari terbakarnya pasar tradisional ini adalah korsleting listrik. Pasar ini dibangun pada zaman Bupati Probo dengan sistem dua lantai. Dimana wilayah yang terbakar duluan adalah di lantai 2. Lantai dua terdiri dari kios dan los berjumlah 188 buah dan di lantai satu 230 kios dan los
Namun Polres Cilacap tetap akan menyelidiki apa penyebab utama dari terbakarnya pasar tradisional Kroya.
Semoga dengan kejadian terbakarnya pasar tradional kroya walaupun membuat keprihatinan banyak pihak, semoga saja tidak mengganggu tata perokonomian di wilayah Cilacap bagian timur.
Sumber dari liputan6.com dan Suara Merdeka.com
Selasa, 21 Desember 2021
SELAMAT HARI IBU 22 DESEMBER 2021
![]() |
| Ibu Nurhasanah, S.Pd dan Lutfi putra pertamanya |
juga melalui dunia pendidikan dan beliau mendapat gelar sebagai Pahlawan Nasional pada tanggal 1 Desember 1966.
Sabtu, 11 Desember 2021
PROBLEMA PENDIDIKAN
MENYULAP NILAI RAPORT AGAR SISWA DAPAT DITERIMA DI SNMPTN ADALAH TINDAKAN BERLEBIHAN
Menolong adalah sebuah perilaku yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dalam bahasa Arab istilah tolong menolong ini dikenal dengan sebutan Ta'awun. Harfiahnya lebih mengutub pada sifat. Menurut istilah dalam aqidah dan akhlak pengertian ta'awun adalah sifat tolong menolong diantara sesama manusia dalam hal kebaikan dan takwa.
Sebagaimana tersurat dalam Al Qur'an Surah Al Maidah (2) : وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Yang artinya "Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan. Dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya siksa Allah sangat berat.
Tak ayal lagi perintah tolong menolong dalam agama ini kerap direpresentasikan dalam aksi aksi kepedulian. Hadirnya lembaga lembaga filantropi diusung dengan semangat kepedulian dan jiwa tolong menolong yang tinggi.
Jadi kata kunci dalam aktivitas tolong menolong ini terletak pada persoalan kebaikan dan ketakwaan.
Namun kalau tolong menolong di luar itu jelas bertentangan dengan konsepsi Islam. Menolong siswa adalah suatu tindakan yang baik. Dengan tujuan agar siswa ini dapat berkembang menjadi muslim yang baik, peduli sesama dan bertakwa kepada Allah SWT.
Sebaliknya kalau kita menolong siswa dengan tujuan agar lembaganya dianggap bermutu sehingga orang lain tetap memberi kepercayaan, yang penting tetap eksis walaupun tidak mempertimbangkan etika yang baik, jelas ini tidak mendasari ke tujuan ke arah kebaikan dan takwa.
Padahal tujuan dari pendidikan itu sendiri salah satunya adalah membentuk karakter, yakni berperilaku adil dan jujur. Ini mengandung implikasi bahwa kita selaku pendidik harus menjadi leader dalam berperilaku yang adil dan jujur kepada setiap peserta didik yang menjadi tanggung jawab kita termasuk orang tua sebagai leader utamanya di strata keluarga.
Lembaga pendidikan itu bukan lembaga bisnis. Lembaga pendidikan adalah lembaga pembentuk karakter. Sehingga bukan pada tempatnya kalau suatu lembaga pendidikan itu harus mencari untung. Sehingga perlu mencari "nasabah" sebanyak banyaknya, dengan memberikan janji janji muluk. Dan untuk mewujudkan janji itu wajib direalisasikan meskipun harus mengesampingkan etika yang baik. Inilah salah satu bentuk dari pelanggaran kode etik.
Kerentanan lain, adalah dengan mengumumkan hasil evaluasi yang tidak sesuai data namun memenuhi target sebagaimana telah memenuhi batas batas masuk SNMPTN, adalah bentuk dari pembohongan publik.
Dalam Islam, kita masih dimaklumi kalau berbuat salah. Kalau kita salah dalam bekerja maka masih dapat untuk diperbaiki dengan mengikuti pelatihan pelatihan. Yang dilarang dalam Islam adalah berbohong. Sebab makna salah dengan berbohong itu berbeda. Sebab berbohong itu karakter, yang mengesampingkan Tuhan, dan lebih dekat dengan bisikan setan. Inilah bentuk dari sebuah dosa besar.
Efek lain adalah dengan ditolongnya siswa dengan cara diluar kewajaran misal siswa yang sebenarnya hasil evaluasi kognitipnya hanya dapat nilai 50 dengan nilai tuntasnya (KKM) sebenarnya 70 karena katanya ingin kuliah dan untuk dapat masuk SNMPTN nilai rapotnya minimal misal 75 dan rapotnya ditulis 78, maka siswa ini akan menjadi sangat tergantung pada orang lain dan menjadi pemalas. Belum lagi nilai Ketrampilannya juga tak memehui target karena tidak runtut dalam mengikuti pembelajaran, inipun dirapotkan baik. Kalau seperti ini bukannya kita membentuk generasi yang tangguh tetapi kita menjadi pencetak generasi yang lemah.
Siapa sih orang tua yang tak bangga kalau anaknya ternyata diluar dugaan dapat masuk SNMPTN sebab orang tua menilai anaknya belum maksimal sebenarnya dalam belajarnya. Memang dengan iven ini banyak orang tua mungkin menjadi lebih percaya lagi pada lembaga ini. Namun apakah masih ada kepercayaan dari para orang tua kalau suatu lembaga pendidikan itu ternyata treatmennya bocor kalau penilaian raportnya adalah sulapan ?
Generasi penerus adalah generasi yang ditunggu tunggu oleh para generasi yang sebelumnya. Karena hidup ini sangat dibatasi dengan waktu. Oleh sebab itu pencetakan generasi penerus harus lebih matang dari generasi yang sebelumnya. Matang dalam karakter dan matang dalam keilmuan. Matang juga dalam kematangan jiwa yang mandiri yang tidak tergantung terus pada generasi sebelumnya. Carilah lembaga yang menangani masalah pendidikan ini lembaga yang Islami, Jujur dan Berkarakter, bukan lembaga yang lihai bermain sulap nilai
Sabtu, 04 Desember 2021
PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN (MOTOR) DI KANTOR SAMSAT CILACAP

Jumat, 03 Desember 2021
LIBUR SEMESTER GANJIL 2021 2022 BAGI ANAK SEKOLAH BAKAL DITIADAKAN
Libur semester gasal pada pendidikan dasar dan menengah tahun pelajaran 2021 2022 banyak kemungkinan ditiadakan. Hal tersebut di diputuskan atas anjuran menteri dalam negeri untuk mencegah penularan covid 19 di Indonesia.
Hal ini disinyalir oleh kompas.com yang menuliskan bahwa : Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Melalui peraturan Imendagri tersebut, pemerintah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Periode itu mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain itu, sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada 2022. Berikut bunyi imbauan yang disampaikan melalui Inmendagri Nomor 62: Melakukan imbauan pada sekolah:
- Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022
- Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru
Aturan Kemendikbud: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang hal itu. “Saat ini kami telah mengeluarkan Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, “ ujar Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/12/2022). Surat edaran tersebut ditujukan untuk Gubernur/Bupati/Wali kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti. Surat Edaran selengkapnya dapat disimak dalam link berikut.
Adapun poin isi edaran tersebut yakni:
1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;
2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun / hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan
Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru;
6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidakpenting/tidak mendesak selama periode Nataru
Minggu, 28 November 2021
KORPRI WADAH PEGAWAI RI
Korpri yang merupakan pembina dan sekaligus wadah untuk memperjuangkan masalah kesejahteraan para pegawai yang tergabung dalam pegawai Republik Indonesia yang hari ini tanggal 29 November tahun 2021 berulang tahun yang ke 50.
Saat ini Korpri adalah sebuah organisasi pegawai RI yang didalamnya diisi oleh ASN ( Aparat Sipil Negara). Dan ASN itu sendiri terdiri dari pegawai dari instansi pemerintah, pegawai dari kementerian dan lembaga dan pegawai daerah (Pemda Tk. I dan Pemda Tk. II)
Sedangkan jenis pegawai dari ASN itu sendiri meliputi: PNS, Honorer, PPPK, BUMN, BUMD, dan Aparatur Desa.
Sebagaian besar masyarakat Indenesia, memang masih mendambakan menjadi pegawai negara, khususnya di PNS, BUMN, BUMD dan aparatur Desa. Apalagi PNS, memang masih menjadi incaran utama masyarakat kita. Alasan utamanya memang klise yaitu terjaminnya kehidupan di hari tuanya. Maksud dari terjaminnya kehidupan di hari tua disini adalah dijaminnya gaji Pensiun, disaat sudah memasuki purna tugas. Sebab masalah pensiun ini ditanggung oleh negara. Tidak ditanggung pribadi. Walaupun sebenarnya uang pensiun itu sendiri dari diri kita sendiri. Namun kalau kita mengelola sendiri tidak mungkin kumpul. Dan lain masalahnya kalau di tangani negara, kita para pegawai tahunya tinggal menerima hasilnya yang di kelola oleh PT TASPEN.
Kalau kita membandingkan peringatan hari Buruh Nasional dengan Korpri di Indonesia, memang tampak berbeda. Kalau di hari buruh nasional kaum buruh selalu meminta kepada pemerintah baik di pusat atau di daerah untuk menaikkan "Upah Minimum", namun di peringatan hari jadi Korpri ini walaupun mungkin ada gerakan ke arah itu namun sifatnya hanya himbauan belaka. Akibatnya Pemerintah ya hanya menampung saja tanpa jadi prioritas utama. Namun di hari buruh nasional aksi itu memang lebih tajam.
Apakah anggota Korpri nota benenya sudah sejahtera ?
Sebenarnya kalau masalah kebutuhan ya tidak berbeda, dengan kebutuhan hidup para kaum buruh. Namun karena anggota Korpri adalah Aparat Sipil Negara, yang nota benenya adalah pegawai negara ya lebih memahami akan tugas tugas sebagai Aparat Sipil Negara. Seharusnya para pemimpin negara kita lebih memperhatikan kesejahteraan pegawainya mengikuti kondisi inflasi saat ini yang untuk hidup terasa sangat memberatkan.
Kalau Undang Undang Dasar kita memang berpesan yakni "Mensejahterakan kehidpan bangsa", itu tanggung jawab negara. Tidak hanya kaum buruh tapi seluruh warga negara Indonesia harus disejahterakan, disehatkan dan dicerdaskan.
Mengapa tanggal 29 November ditetapkan sebagai hari jadi KORPRI ?
Pada mulanya pegawai kita adalah pegawai negara yang bekerja pada pemerintahan Belanda. Namun sejak Jepang menduduki Nusantara, Belanda harus hengkang dari Nusantara. Namun Jepangpun tidak lama menduduki Nusantara ini, sebab pada tanggal 17 Agustus 1945, Jepang di bom atom oleh sekutu. Sejak itulah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Sejak Jepang menduduki Nusantara, pegawai negara yang bekerja pada pemerintahan Belanda diambil alih oleh Jepang. Namun setelah Indonesia merdeka, Belanda masuk kembali ke Nusantara. Dan Belanda baru mengakui akan kedaulatan Republik Indonesia ini pada tanggal 27 Desember 1949.
Berdasarkan sumber dari Kompas.com, pegawai negara yang tadinya bekerja pada pemerintahan Belanda, kemudian sejak Jepang masuk jadi pegawai asuhan Jepang, setelah Indonesia merdeka pegawai itu jadi terpecah tiga.
Yang pertama adalah pegawai Republik Indonesia yang tunduk pada pemerintahan Indonesia. Yang kedua pegawai Republik Indonesia yang masih bekerja dengan pemerintahan Belanda (non kolabulator). Dan yang ketiga adalah pegawai Republik Indonesia yang masih mau bekerja sama dengan pemerintahan Belanda (kolabulator).
Akhirnya pada tanggal 27 Desember 1949 itu, pegawai Republik Indonesia yang sudah terpecah dalam tiga kelompok ini, disatukan kembali menjadi pegawai Republik Indonesia saja. Karena pada saat itu kondisi negara adalah serikat, maka pegawainya dinamakan Pegawai Republik Indonesia Serikat. Situasi saat itu Parlemennya adalah Parlementer, dengan kabinet yang sering jatuh bangun. Sebab kondisi parlemennya dikuasai oleh partai politik yang dominan. Akibatnya pelayanan kepada masyarakat berubah menjadi pelayanan kepada partai
Dinamika ini terus berlangsung, sampai munculnya dekrit Presiden 5 Juli 1959, di era presiden Soeharto. Sejak saat itu peranan presiden sangat dominan dari pada parpol. Termasuk semua pegawai negara menjadi alat kekuasan presiden. Akibatnya pembinaan pegawai negara tunduk kepada semua peraturan presiden. Hal ini terbukti pada tanggal 29 November 1971, presiden Soeharto menerbitkan Kepres tentang berdirinya KORPRI. Dimana KORPRI adalah satu satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai diluar acara kedinasan.
Dengan dominannya kekuasaan presiden pada seluruh pegawai yang seolah olah seperti kaki tangannya presiden maka apa yang menjadi keinginan presiden harus didukung oleh seluruh pegawai, termasuk dalam hal berpolitik. Hal inipun terealisasi pada terbitnya UU No.3 tahun 1975, yaitu undang undang tentang Parpol dan Golkar. Dimana pemerintah mempunyai kendaraan politik Golkar yang harus diikuti oleh seluruh pegawai yang ada. Hal ini dipertegas dengan lahirnya Peraturan Pemerintah no. 20 tahun 1976 tentang keanggotaan PNS dalam parpol. Akibatnya fungsi KORPRI menjadi pemerkuat barisan partai.
Sejak reformasi 1998, KORPRI sudah tidak lagi beraviliansi pada parpol, namun penetapan hari jadi KORPRI yang dibentuk di era Presiden Soeharto, tidak mengalami perubahan, yakni tetap tanggal 29 November 1971 sebagai hari jadi KORPRI sampaai saat ini
Minggu, 21 November 2021
UPAH MINIMUM PROPINSI JAWA TENGAH PER 1 JANUARI TAHUN 2022 HANYA NAIK Rp. 13.956
Gubernur Jawa Tengah, melalui Keputusan Gubernur No. 561 Tahun 2021, menetapkan kisaran kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen. Adapun UMP di tahun sebelumnya yaitu tahun 2021 ini sebesar Rp. 1.798.979 di tahun 2022 besok mulai 1 Januari 2022 bertambah Rp. 13.956 sehingga menjadi Rp. 1.812.935 atau pembulantannya mengecil sekitar Rp. 1,8 juta an.
Selanjutnya gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo itu berpesan kepada para pengusaha untuk dapat menaikkan Upah Minimum tersebut pada kisaran yang sudah ditetapkan atau bisa lebih tinggi lagi sesuai kemampuan perusahaan masing masing dengan catatan tidak menjadi lebih kecil dari yang sudah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah tersebut. Bila upah minimum kurang dari standar Gubernur perusahaan tersebut akan mendapatkan sangsi yang tegas.
Hal tersebut harus diingat laju inflasi berada pada kisaran 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi untuk wilayah Jawa Tengah berada pada angka 0,97 persen.
Untuk tingkat Nasional sendiri upah minimum itu naik pada kisaran angka 1,09 persen. Hal ini katanya terikat dengan Undang Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 pasal 191 a. Yang menyatakan bahwa Jika ada kenaikan di tahun sebelumnya maka di tahun berikutnya ada baseline untuk penyesuaian (adjusting) pada nilai upah minimum
Adapun dasar pengupahan minimum tahun 2022 ini berdasar pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang
pengupahan. Selanjutnya menteri tenaga kerja Ida Fauziah menyebutkan bahwa pengupahan minimum Nasional sudah melebihi Kaitz Indeks yang angkanya sudah lebih besar dari satu. Padahal katanya idealnya kisaran angkanya 0,4 sampai dengan 0,6. Dengan demikian kata Menteri Ida Fauziah pengupahan minimum ini sudah melebihi "median upah"
Sebagai pembanding ada propinsi propinsi lain yang sudah mengumumkan UMP ini adalah :
1. Propinsi Banten menaikkan UMP 1,63 persen. Dari sebelumnya Rp. 2.460.996 menjadi Rp. 2.501.202.
2. Propinsi Yogyakarta (DIY), menaikkan UMP 4,30 persen. Dari sebelumnya Rp. 1.765.000 menjadi Rp. 1.840.915, 33. Namun ini berbeda dengan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) yang tiap wilayah berbeda. Serperti Kab Sleman UMK menjadi Rp. 2.001.000 naik Rp. 97.500 atau 5,12 %. Kab Bantul UMK menjadi Rp. 1.916.848 naik Rp. 74.388 atau 4,04 %. Sedangkan Kab Kulonprogo UMK menjadi Rp. 1.900.000 naik Rp. 99.275 atau 7,34%
3. Propinsi Sumatra Barat, UMP menjadi Rp. 2.512.539 naik Rp. 28.448
4. Propinsi Riau, UMP menjadi Rp. 2.938.564 naik Rp. 50.000
5. Propinsi Sulawesi Utara tidak ada kenaikkan aliyas tetap Rp. 3.310.723
6. Propinsi Sumatera Selatan tidak ada kenaikkan aliyas tetap Rp. 3.144.446
7. Propinsi Kalimantan Timur UMP menjadi Rp. 3.014.447,22 dari sebelumnya Rp. 2.981.378,72 naik Rp. 33.118,50 atau 1,11 %
8. Propinsi Papua, UMP menjadi Rp. 3.561.932 naik 1,29 %
Berikut daftar UMK se Jawa Tengah tahun 2022, dengan landasan minimal inflasi 1,28 % dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 %
1. Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50
2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94
4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17
5. Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84
6. Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80
7. Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33
8. Kabupaten Magelang Rp2.081.807,18
9. Kabupaten Boyolali Rp2.010.299,30
10. Kabupaten Klaten Rp2.015.623,36
11. Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153,18
12. Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99
13. Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313,20
14. Kabupaten Sragen Rp1.839.429,56
15. Kabupaten Grobogan Rp1.894.032,10
16. Kabupaten Blora Rp1.904.196,69
17. Kabupaten Rembang Rp1.874.322,05
18. Kabupaten Pati Rp1.968.339,04
19. Kabupaten Kudus Rp2.293.058,26
20. Kabupaten Jepara Rp2.108.403,11
21. Kabupaten Demak Rp2.513.005,89
22. Kabupaten Semarang Rp2.311.254,15
23. Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11
24. Kabupaten Kendal Rp2.340.312,28
25. Kabupaten Batang Rp2.132.535,02
26. Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646,19
27. Kabupaten Pemalang Rp1.940.890,41
28. Kabupaten Tegal Rp1.968.446,34
29. Kabupaten Brebes Rp1.885.019,39
30. Kota Magelang Rp1.935.913,27
31. Kota Surakarta Rp2.035.720,17
32. Kota Salatiga Rp2.128.523,19
33. Kota Semarang Rp2.835.021,29
34. Kota Pekalongan Rp2.156.213,77
35. Kota Tegal Rp2.005.930,52
Selasa, 12 Oktober 2021
Pringkat Sekolah hasil SBMPTN 2021 dari LTMPT
PPh akan diubah dalam UU HPP
Jumat, 08 Oktober 2021
Profil Pelajar Pancasila
Dalam AKM Nasional siswa yang belajar dan mengikuti uji kompetensi minimal ini adalah berbentuk sampel data. Dan dalam satu angkatan belajar hanya diwakili oleh 45 siswa. Asesman atau uji kompetensi ini menyasar ke arah Literasi dan Numerasi. Literasi mengacu pada kemampuan baca siswa sedangkan numerasi mengacu pada kasus hitunggan. Seperti mapel mapel Matematika, Fisika, kimia dan biologi.
Sedangkan tenaga pengajar dan kepala UPT akan disurvey dalam ranah survey karakter lingkungan. Dengan demikian hasil AKM ini akan berupa sebuah potret kwalitas sekolah. Kalau dulu dalam Ujian Nasional hasilnya sebuah data rangking
Dengan adanya uji leterasi dan numerasi serta survey karakter pada tenaga pendidik dan kependidikan ini bentuknya adalah potret sekolah
Tujuan utama dari AKM Nasional ini adalah membentuk seluruh pelajar di Indonesia agar memiliki 6 profil sebagai pelajar Pancasila
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berakhlak mulia
3. Berbhineka Tunggal Ika global
4. Bergotong royong
5 Mandiri
6. Berfikir kritis dan kreatif
Taushiyah dan Pesan Khusus
Manfaat Pertemuan Rutin dan Arisan
2. Ajang Silaturahmi bulanan kita
3. Mengutamakan persamaan dan mengikis ataupun menghilangkan perbedaan
4. Anti Ras dan kesukuan
5. Forum keluarga besar agar kita merasa sebagai satu saudara
6. Agar kita saling memahami kekurangan dan kelebihan ketetanggaan kita dan menghilangkan ego yang berlebihan
7. Saling membantu dan memberi solusi bila diantara kita menemui masalah
8. Arena komunikasi yang handal
Acara Inti dalam Pertemuan Rutin (Perubahan)
2. Pembukaan ( dengan membaca Basmallah ) untuk yang non muslim menyesuaikan
3. Kulsum ( Pencerahan Hati ) oleh Bapak H. Subiarno
4. Pembacaan Notulen pertemuan sebelumnya
5. Sabutan tunggal oleh Ketua RT 07
6. Laporan masing masing seksi , yang langsung ditanggapi oleh Ketua RT
7. Lain Lain ( bentuknya sambung rasa ), dan tanggapan langsung oleh ketua RT
8. Penutup ( dengan membaca Hamdalah ) yang non muslim menyesuaikan
9. Arisan oleh seksi Arisan











