Walaupun Undang Undang Perampasan Aset di bulan Oktober 2026 ini belum di syahkan oleh DPR, namun untuk rakyat biasa atau rakyat pada umumnya sudah mulai "Di Miskinkan" oleh sistem.
Tahun 2026 terjadi inflasi yang ke sekian kalinya dari tahun tahun sebelumnya. Namun inflasi yang muncul ini tampaknya pemerintah tidak mau turun tangan dan dibiarkan berjalan. Akibatnya inflasi baru ini jadi ketetapan beban baru masyarakat.
Warga negara Indonesia melampaui hari ke hari selalu membawa baban inflasi. Dan negara tidak peduli berapa penghasilan per kepala keluarga namun harga baru sudah harus disepakati. Kasus semula saja masih resistan belum ada penyelesaian sudah muncul inflasi baru lagi. Dan kasusnya juga sama didiamkan sehingga itu merupakan tanggung jawab pribadi.
Demikian perulangan seperti ini berlangsung tanpa batas, masih harus dibebani lagi kenaikan pajak. Akibatnya pertumbuhan ekonomi "terjun bebas", yang golongan menengahpun turun tahta menjadi kategori "miskin".
Sudah kondisinya parah seperti ini ditambah lagi banyak bermunculan gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK. Sehingga golongan miskin ini menduduki 54 %. Sehingga walaupun pemerintah memprediksi di tahun 2026 pertumbuhan ekonomi 5,6 persen itu merupakan pertumbuhan semu.
Sulitnya mendapatkan lapangan kerja, kalaupun dapat kerja di bayar dengan upah rendah kebanyakan di bawah UMR atau upah minimum regional yang saat ini yang terendah UMR adalah 2 jutaan, namun kebanyakan upah mereka di bawah UMR.
Sudah sulit pengusaha juga menerapkan sistem kontrak. Dan kontrak ini berlakunya 4 bulanan. Setelah itu apa masih dipakai atau tidak tergantung pada korporasinya
Ini masyarakat merasa sudah mulai dimiskinkan, walaupun mereka itu bukan koruptor



