Assalamu'alaikum Warrahmatullaahi Wabarrakaatuh

MEDIA INFORMASI DAN PEMERSATU WARGA WILAYAH RT 07 RW 05 JL. NURI TIMUR KEL TEGALREJA CILACAP SELATAN DAN JALUR NURI UMUMNYA------------ BILA ANDA PUNYA ARTIKEL, FOTO DAN VIDEO KIRIMKAN KE KAMI . ALAMAT E-mail kami adalah : grandydivika@yahoo.co.id atau di pelangipelangiwarna@gmail.comXXXXXXXMASA DEPAN MENANTI ANDA ----------AY----------------------

Motto : Kecerdasan yang hakiki adalah ketaqwaan

Motto : Kecerdasan yang hakiki adalah ketaqwaan
Al Qur'an sumber dari segala sumber hukum

PENGELOLA WEB INI

PENGELOLA WEB INI
CHABIB JUNAEDI

Tebarkan Senyum ke semua warga didalam mengawali komunikasi dengan dihiasi kecerahan raut muka. Berikan Salam dengan penuh kasih sayang dan dapat membuat Ajak-kan ke arah kedamaian kepada semua tentangga dan gemar melakukan aktivitas kegiatan yang selalu Kompak serta membangun yang konstruktif.

KEHIDUPAN BERTETANGGA


TUGAS SEORANG MUSLIM.
  1. Mengutamakan kebersamaan dalam kehidupan bertetangga dengan mengikis habis perbedaan.
  2. Menjadikan kehidupan yang nyaman bagi semua warga baik secara keamanan Fisik, Psikologi, dan Religi.
  3. Menjadikan lingkungan yang selalu tampak bersih, indah dan asri, baik di lingkungan masing masing maupun di lingkungan jalur Nuri Timur.
  4. Memberi peluang waktu yang cukup untuk belajar kepada anak anak serta berinisiatif mensukseskan belajar anak anak dan juga meng-aktifkan mengaji anak anak yang diawali dari lingkungan keluarga masing masing.
  5. Berusaha menciptakan kondisi lingkungan masyarakat agar dapat berfikir dan bertindak yang ilmiah

Pelayanan Kepada Ummat

Membantu sesama muslim di Lingkungan tempat tinggal lebih di utamakan; Siapa saja yang perlu bantuan asal kita bisa mari kita bantu, (bentuk bantuan : Tenaga, Pikiran maupun solusi, kalau uang bila mampu. Pelayanan disini adalah suka rela hanya mengharap ridho Allah SWT Tebarkan senyuman, kebersamaan dan kasih sayang Sesama manusia Hilangkan saling membenci dan mencela kepada sesama---------

Minggu, 21 November 2021

UPAH MINIMUM PROPINSI JAWA TENGAH PER 1 JANUARI TAHUN 2022 HANYA NAIK Rp. 13.956


Gubernur Jawa Tengah, melalui Keputusan Gubernur No. 561 Tahun 2021, menetapkan kisaran kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen. Adapun UMP di tahun sebelumnya yaitu tahun 2021 ini sebesar Rp. 1.798.979 di tahun 2022 besok mulai 1 Januari 2022 bertambah Rp. 13.956 sehingga menjadi Rp. 1.812.935 atau pembulantannya mengecil sekitar Rp. 1,8 juta an.

Selanjutnya gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo itu berpesan kepada para pengusaha untuk dapat menaikkan Upah Minimum tersebut pada kisaran yang sudah ditetapkan atau bisa lebih tinggi lagi sesuai kemampuan perusahaan masing masing dengan catatan tidak menjadi lebih kecil dari yang sudah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah tersebut. Bila upah minimum kurang dari standar Gubernur perusahaan tersebut akan mendapatkan sangsi yang tegas.

Hal tersebut harus diingat laju inflasi berada pada kisaran 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi untuk wilayah Jawa Tengah berada pada angka 0,97 persen.

Untuk tingkat Nasional sendiri upah minimum itu naik pada kisaran angka 1,09 persen. Hal ini katanya terikat dengan Undang Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 pasal 191 a. Yang menyatakan bahwa Jika ada kenaikan di tahun sebelumnya maka di tahun berikutnya ada baseline untuk penyesuaian (adjusting) pada nilai upah minimum

Adapun dasar pengupahan minimum tahun 2022 ini berdasar pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang


pengupahan. Selanjutnya menteri tenaga kerja Ida Fauziah menyebutkan bahwa pengupahan minimum Nasional sudah melebihi Kaitz Indeks yang angkanya sudah lebih besar dari satu. Padahal katanya idealnya kisaran angkanya 0,4 sampai dengan 0,6. Dengan demikian kata Menteri Ida Fauziah pengupahan minimum ini sudah melebihi "median upah"

Sebagai pembanding ada propinsi propinsi lain yang sudah mengumumkan UMP ini adalah :

1. Propinsi Banten menaikkan UMP 1,63 persen. Dari sebelumnya Rp. 2.460.996 menjadi Rp. 2.501.202.

2. Propinsi Yogyakarta (DIY), menaikkan UMP 4,30 persen. Dari sebelumnya Rp. 1.765.000 menjadi Rp. 1.840.915, 33. Namun ini berbeda dengan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) yang tiap wilayah berbeda. Serperti Kab Sleman UMK menjadi Rp. 2.001.000 naik Rp. 97.500 atau 5,12 %. Kab Bantul UMK menjadi Rp. 1.916.848 naik Rp. 74.388 atau 4,04 %. Sedangkan Kab Kulonprogo UMK menjadi Rp. 1.900.000 naik Rp. 99.275 atau 7,34%

3. Propinsi Sumatra Barat, UMP menjadi Rp. 2.512.539 naik Rp. 28.448

4. Propinsi Riau, UMP menjadi Rp. 2.938.564 naik Rp. 50.000

5. Propinsi Sulawesi Utara tidak ada kenaikkan aliyas tetap Rp. 3.310.723

6. Propinsi Sumatera Selatan tidak ada kenaikkan aliyas tetap Rp. 3.144.446

7. Propinsi Kalimantan Timur UMP menjadi Rp. 3.014.447,22 dari sebelumnya Rp. 2.981.378,72 naik Rp. 33.118,50 atau 1,11 %

8. Propinsi Papua, UMP menjadi Rp. 3.561.932 naik 1,29 %

Berikut daftar UMK se Jawa Tengah tahun 2022, dengan landasan minimal inflasi 1,28 % dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 %

1. Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50

2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84

3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94

4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17

5. Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84

6. Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80

7. Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33

8. Kabupaten Magelang Rp2.081.807,18

9. Kabupaten Boyolali Rp2.010.299,30

10. Kabupaten Klaten Rp2.015.623,36

11. Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153,18

12. Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99

13. Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313,20

14. Kabupaten Sragen         Rp1.839.429,56

15. Kabupaten Grobogan     Rp1.894.032,10

16. Kabupaten Blora            Rp1.904.196,69

17. Kabupaten Rembang      Rp1.874.322,05

18. Kabupaten Pati              Rp1.968.339,04

19. Kabupaten Kudus          Rp2.293.058,26

20. Kabupaten Jepara         Rp2.108.403,11

21. Kabupaten Demak        Rp2.513.005,89

22. Kabupaten Semarang    Rp2.311.254,15

23. Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11

24. Kabupaten Kendal         Rp2.340.312,28

25. Kabupaten Batang         Rp2.132.535,02

26. Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646,19

27. Kabupaten Pemalang     Rp1.940.890,41

28. Kabupaten Tegal           Rp1.968.446,34

29. Kabupaten Brebes         Rp1.885.019,39

30. Kota Magelang              Rp1.935.913,27

31. Kota Surakarta             Rp2.035.720,17

32. Kota Salatiga                Rp2.128.523,19

33. Kota Semarang             Rp2.835.021,29

34. Kota Pekalongan           Rp2.156.213,77

35. Kota Tegal                   Rp2.005.930,52


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Taushiyah dan Pesan Khusus

Warga Yang baik adalah warga yang terbuka, menghormati tetangga dan mau mengungkapkan semua permasalahan yang ada pada forum pertemuan resmi di RT, dan bukannya mengungkapkannya secara tertutup kepada orang orang tertentu. Hal yang demikian akan memunculkan Fitnah yang besar. Hindari Fitnah diantara kita sebab perilaku ini adalah teman setan dan dapat memunculkan kemurkaan Allah SWT

Manfaat Pertemuan Rutin dan Arisan

1. Sarana ukuwah ( pemersatu ) kerukunan Tetangga
2. Ajang Silaturahmi bulanan kita
3. Mengutamakan persamaan dan mengikis ataupun menghilangkan perbedaan
4. Anti Ras dan kesukuan
5. Forum keluarga besar agar kita merasa sebagai satu saudara
6. Agar kita saling memahami kekurangan dan kelebihan ketetanggaan kita dan menghilangkan ego yang berlebihan
7. Saling membantu dan memberi solusi bila diantara kita menemui masalah
8. Arena komunikasi yang handal

Acara Inti dalam Pertemuan Rutin (Perubahan)

1. Waktu pertemuan ditentukan maksimum 75 menit
2. Pembukaan ( dengan membaca Basmallah ) untuk yang non muslim menyesuaikan
3. Kulsum ( Pencerahan Hati ) oleh Bapak H. Subiarno
4. Pembacaan Notulen pertemuan sebelumnya
5. Sabutan tunggal oleh Ketua RT 07
6. Laporan masing masing seksi , yang langsung ditanggapi oleh Ketua RT
7. Lain Lain ( bentuknya sambung rasa ), dan tanggapan langsung oleh ketua RT
8. Penutup ( dengan membaca Hamdalah ) yang non muslim menyesuaikan
9. Arisan oleh seksi Arisan

Info Arisan ( Pertemuan Rutin )

Masukan 1 kosong @ Kosong . Info belum ada Belum ada pertemuan