Gubernur Jawa Tengah, melalui Keputusan Gubernur No. 561 Tahun 2021, menetapkan kisaran kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen. Adapun UMP di tahun sebelumnya yaitu tahun 2021 ini sebesar Rp. 1.798.979 di tahun 2022 besok mulai 1 Januari 2022 bertambah Rp. 13.956 sehingga menjadi Rp. 1.812.935 atau pembulantannya mengecil sekitar Rp. 1,8 juta an.
Selanjutnya gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo itu berpesan kepada para pengusaha untuk dapat menaikkan Upah Minimum tersebut pada kisaran yang sudah ditetapkan atau bisa lebih tinggi lagi sesuai kemampuan perusahaan masing masing dengan catatan tidak menjadi lebih kecil dari yang sudah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah tersebut. Bila upah minimum kurang dari standar Gubernur perusahaan tersebut akan mendapatkan sangsi yang tegas.
Hal tersebut harus diingat laju inflasi berada pada kisaran 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi untuk wilayah Jawa Tengah berada pada angka 0,97 persen.
Untuk tingkat Nasional sendiri upah minimum itu naik pada kisaran angka 1,09 persen. Hal ini katanya terikat dengan Undang Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 pasal 191 a. Yang menyatakan bahwa Jika ada kenaikan di tahun sebelumnya maka di tahun berikutnya ada baseline untuk penyesuaian (adjusting) pada nilai upah minimum
Adapun dasar pengupahan minimum tahun 2022 ini berdasar pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang
pengupahan. Selanjutnya menteri tenaga kerja Ida Fauziah menyebutkan bahwa pengupahan minimum Nasional sudah melebihi Kaitz Indeks yang angkanya sudah lebih besar dari satu. Padahal katanya idealnya kisaran angkanya 0,4 sampai dengan 0,6. Dengan demikian kata Menteri Ida Fauziah pengupahan minimum ini sudah melebihi "median upah"
Sebagai pembanding ada propinsi propinsi lain yang sudah mengumumkan UMP ini adalah :
1. Propinsi Banten menaikkan UMP 1,63 persen. Dari sebelumnya Rp. 2.460.996 menjadi Rp. 2.501.202.
2. Propinsi Yogyakarta (DIY), menaikkan UMP 4,30 persen. Dari sebelumnya Rp. 1.765.000 menjadi Rp. 1.840.915, 33. Namun ini berbeda dengan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) yang tiap wilayah berbeda. Serperti Kab Sleman UMK menjadi Rp. 2.001.000 naik Rp. 97.500 atau 5,12 %. Kab Bantul UMK menjadi Rp. 1.916.848 naik Rp. 74.388 atau 4,04 %. Sedangkan Kab Kulonprogo UMK menjadi Rp. 1.900.000 naik Rp. 99.275 atau 7,34%
3. Propinsi Sumatra Barat, UMP menjadi Rp. 2.512.539 naik Rp. 28.448
4. Propinsi Riau, UMP menjadi Rp. 2.938.564 naik Rp. 50.000
5. Propinsi Sulawesi Utara tidak ada kenaikkan aliyas tetap Rp. 3.310.723
6. Propinsi Sumatera Selatan tidak ada kenaikkan aliyas tetap Rp. 3.144.446
7. Propinsi Kalimantan Timur UMP menjadi Rp. 3.014.447,22 dari sebelumnya Rp. 2.981.378,72 naik Rp. 33.118,50 atau 1,11 %
8. Propinsi Papua, UMP menjadi Rp. 3.561.932 naik 1,29 %
Berikut daftar UMK se Jawa Tengah tahun 2022, dengan landasan minimal inflasi 1,28 % dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 %
1. Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50
2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94
4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17
5. Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84
6. Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80
7. Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33
8. Kabupaten Magelang Rp2.081.807,18
9. Kabupaten Boyolali Rp2.010.299,30
10. Kabupaten Klaten Rp2.015.623,36
11. Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153,18
12. Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99
13. Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313,20
14. Kabupaten Sragen Rp1.839.429,56
15. Kabupaten Grobogan Rp1.894.032,10
16. Kabupaten Blora Rp1.904.196,69
17. Kabupaten Rembang Rp1.874.322,05
18. Kabupaten Pati Rp1.968.339,04
19. Kabupaten Kudus Rp2.293.058,26
20. Kabupaten Jepara Rp2.108.403,11
21. Kabupaten Demak Rp2.513.005,89
22. Kabupaten Semarang Rp2.311.254,15
23. Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11
24. Kabupaten Kendal Rp2.340.312,28
25. Kabupaten Batang Rp2.132.535,02
26. Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646,19
27. Kabupaten Pemalang Rp1.940.890,41
28. Kabupaten Tegal Rp1.968.446,34
29. Kabupaten Brebes Rp1.885.019,39
30. Kota Magelang Rp1.935.913,27
31. Kota Surakarta Rp2.035.720,17
32. Kota Salatiga Rp2.128.523,19
33. Kota Semarang Rp2.835.021,29
34. Kota Pekalongan Rp2.156.213,77
35. Kota Tegal Rp2.005.930,52
Tidak ada komentar:
Posting Komentar