Korpri yang merupakan pembina dan sekaligus wadah untuk memperjuangkan masalah kesejahteraan para pegawai yang tergabung dalam pegawai Republik Indonesia yang hari ini tanggal 29 November tahun 2021 berulang tahun yang ke 50.
Saat ini Korpri adalah sebuah organisasi pegawai RI yang didalamnya diisi oleh ASN ( Aparat Sipil Negara). Dan ASN itu sendiri terdiri dari pegawai dari instansi pemerintah, pegawai dari kementerian dan lembaga dan pegawai daerah (Pemda Tk. I dan Pemda Tk. II)
Sedangkan jenis pegawai dari ASN itu sendiri meliputi: PNS, Honorer, PPPK, BUMN, BUMD, dan Aparatur Desa.
Sebagaian besar masyarakat Indenesia, memang masih mendambakan menjadi pegawai negara, khususnya di PNS, BUMN, BUMD dan aparatur Desa. Apalagi PNS, memang masih menjadi incaran utama masyarakat kita. Alasan utamanya memang klise yaitu terjaminnya kehidupan di hari tuanya. Maksud dari terjaminnya kehidupan di hari tua disini adalah dijaminnya gaji Pensiun, disaat sudah memasuki purna tugas. Sebab masalah pensiun ini ditanggung oleh negara. Tidak ditanggung pribadi. Walaupun sebenarnya uang pensiun itu sendiri dari diri kita sendiri. Namun kalau kita mengelola sendiri tidak mungkin kumpul. Dan lain masalahnya kalau di tangani negara, kita para pegawai tahunya tinggal menerima hasilnya yang di kelola oleh PT TASPEN.
Kalau kita membandingkan peringatan hari Buruh Nasional dengan Korpri di Indonesia, memang tampak berbeda. Kalau di hari buruh nasional kaum buruh selalu meminta kepada pemerintah baik di pusat atau di daerah untuk menaikkan "Upah Minimum", namun di peringatan hari jadi Korpri ini walaupun mungkin ada gerakan ke arah itu namun sifatnya hanya himbauan belaka. Akibatnya Pemerintah ya hanya menampung saja tanpa jadi prioritas utama. Namun di hari buruh nasional aksi itu memang lebih tajam.
Apakah anggota Korpri nota benenya sudah sejahtera ?
Sebenarnya kalau masalah kebutuhan ya tidak berbeda, dengan kebutuhan hidup para kaum buruh. Namun karena anggota Korpri adalah Aparat Sipil Negara, yang nota benenya adalah pegawai negara ya lebih memahami akan tugas tugas sebagai Aparat Sipil Negara. Seharusnya para pemimpin negara kita lebih memperhatikan kesejahteraan pegawainya mengikuti kondisi inflasi saat ini yang untuk hidup terasa sangat memberatkan.
Kalau Undang Undang Dasar kita memang berpesan yakni "Mensejahterakan kehidpan bangsa", itu tanggung jawab negara. Tidak hanya kaum buruh tapi seluruh warga negara Indonesia harus disejahterakan, disehatkan dan dicerdaskan.
Mengapa tanggal 29 November ditetapkan sebagai hari jadi KORPRI ?
Pada mulanya pegawai kita adalah pegawai negara yang bekerja pada pemerintahan Belanda. Namun sejak Jepang menduduki Nusantara, Belanda harus hengkang dari Nusantara. Namun Jepangpun tidak lama menduduki Nusantara ini, sebab pada tanggal 17 Agustus 1945, Jepang di bom atom oleh sekutu. Sejak itulah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Sejak Jepang menduduki Nusantara, pegawai negara yang bekerja pada pemerintahan Belanda diambil alih oleh Jepang. Namun setelah Indonesia merdeka, Belanda masuk kembali ke Nusantara. Dan Belanda baru mengakui akan kedaulatan Republik Indonesia ini pada tanggal 27 Desember 1949.
Berdasarkan sumber dari Kompas.com, pegawai negara yang tadinya bekerja pada pemerintahan Belanda, kemudian sejak Jepang masuk jadi pegawai asuhan Jepang, setelah Indonesia merdeka pegawai itu jadi terpecah tiga.
Yang pertama adalah pegawai Republik Indonesia yang tunduk pada pemerintahan Indonesia. Yang kedua pegawai Republik Indonesia yang masih bekerja dengan pemerintahan Belanda (non kolabulator). Dan yang ketiga adalah pegawai Republik Indonesia yang masih mau bekerja sama dengan pemerintahan Belanda (kolabulator).
Akhirnya pada tanggal 27 Desember 1949 itu, pegawai Republik Indonesia yang sudah terpecah dalam tiga kelompok ini, disatukan kembali menjadi pegawai Republik Indonesia saja. Karena pada saat itu kondisi negara adalah serikat, maka pegawainya dinamakan Pegawai Republik Indonesia Serikat. Situasi saat itu Parlemennya adalah Parlementer, dengan kabinet yang sering jatuh bangun. Sebab kondisi parlemennya dikuasai oleh partai politik yang dominan. Akibatnya pelayanan kepada masyarakat berubah menjadi pelayanan kepada partai
Dinamika ini terus berlangsung, sampai munculnya dekrit Presiden 5 Juli 1959, di era presiden Soeharto. Sejak saat itu peranan presiden sangat dominan dari pada parpol. Termasuk semua pegawai negara menjadi alat kekuasan presiden. Akibatnya pembinaan pegawai negara tunduk kepada semua peraturan presiden. Hal ini terbukti pada tanggal 29 November 1971, presiden Soeharto menerbitkan Kepres tentang berdirinya KORPRI. Dimana KORPRI adalah satu satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai diluar acara kedinasan.
Dengan dominannya kekuasaan presiden pada seluruh pegawai yang seolah olah seperti kaki tangannya presiden maka apa yang menjadi keinginan presiden harus didukung oleh seluruh pegawai, termasuk dalam hal berpolitik. Hal inipun terealisasi pada terbitnya UU No.3 tahun 1975, yaitu undang undang tentang Parpol dan Golkar. Dimana pemerintah mempunyai kendaraan politik Golkar yang harus diikuti oleh seluruh pegawai yang ada. Hal ini dipertegas dengan lahirnya Peraturan Pemerintah no. 20 tahun 1976 tentang keanggotaan PNS dalam parpol. Akibatnya fungsi KORPRI menjadi pemerkuat barisan partai.
Sejak reformasi 1998, KORPRI sudah tidak lagi beraviliansi pada parpol, namun penetapan hari jadi KORPRI yang dibentuk di era Presiden Soeharto, tidak mengalami perubahan, yakni tetap tanggal 29 November 1971 sebagai hari jadi KORPRI sampaai saat ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar