Assalamu'alaikum Warrahmatullaahi Wabarrakaatuh

MEDIA INFORMASI DAN PEMERSATU KELUARGA SERTA WARGA WILAYAH RT 07 RW 05 JL. NURI TIMUR KEL TEGALREJA CILACAP SELATAN DAN JALUR NURI UMUMNYA------------ BILA ANDA PUNYA ARTIKEL, FOTO DAN VIDEO KIRIMKAN KE KAMI . ALAMAT E-mail kami adalah : grandydivika@yahoo.co.id atau di pelangipelangiwarna@gmail.comXXXXXXXMASA DEPAN KITA ADA DI GENERASI PENERUS ANAK CUCU KITA ----------AY----------------------

Motto : Kecerdasan yang hakiki adalah ketaqwaan, kejujuran dan mitigasi

Motto : Kecerdasan yang hakiki adalah ketaqwaan, kejujuran dan mitigasi
Al Qur'an sumber dari segala sumber hukum

PENGELOLA WEB INI

PENGELOLA WEB INI
CHABIB JUNAEDI, S.Pd

Visi


Tebarkan Senyum ke semua warga didalam mengawali komunikasi dengan dihiasi kecerahan raut muka. Berikan Salam dengan penuh kasih sayang dan dapat membuat Ajak-kan ke arah kedamaian kepada semua tentangga dan gemar melakukan aktivitas kegiatan yang selalu Kompak serta membangun yang konstruktif.

Misi


TUGAS SEORANG MUSLIM.
  1. Mengutamakan kebersamaan dalam kehidupan bertetangga dengan mengikis habis perbedaan.
  2. Menjadikan kehidupan yang nyaman bagi semua warga baik secara keamanan Fisik, Psikologi, dan Religi.
  3. Menjadikan lingkungan yang selalu tampak bersih, indah dan asri, baik di lingkungan masing masing maupun di lingkungan jalur Nuri Timur.
  4. Memberi peluang waktu yang cukup untuk belajar dan berkreasi kepada anak anak serta berinisiatif mensukseskan belajar anak anak dan juga meng-aktifkan mengaji anak anak yang diawali dari lingkungan keluarga masing masing.
  5. Berusaha menciptakan kondisi lingkungan masyarakat agar dapat berfikir dan bertindak yang ilmiah

Pelayanan Kepada Ummat

Membantu sesama muslim di Lingkungan tempat tinggal lebih di utamakan; Siapa saja yang perlu bantuan asal kita bisa mari kita bantu, (bentuk bantuan : Tenaga, Pikiran maupun solusi, kalau uang bila mampu. Pelayanan disini adalah suka rela hanya mengharap ridho Allah SWT Tebarkan senyuman, kebersamaan dan kasih sayang Sesama manusia Hilangkan saling membenci dan mencela kepada sesama---------

Minggu, 28 November 2021

KORPRI WADAH PEGAWAI RI

 

Korpri yang merupakan pembina dan sekaligus wadah untuk memperjuangkan masalah kesejahteraan para pegawai yang tergabung dalam pegawai Republik Indonesia yang hari ini tanggal 29 November tahun 2021 berulang tahun yang ke 50.

Saat ini Korpri adalah sebuah organisasi pegawai RI yang didalamnya diisi oleh ASN ( Aparat Sipil Negara). Dan ASN itu sendiri terdiri dari pegawai dari instansi pemerintah, pegawai dari kementerian dan lembaga dan pegawai daerah (Pemda Tk. I dan Pemda Tk. II)

Sedangkan jenis pegawai dari ASN itu sendiri meliputi: PNS, Honorer, PPPK, BUMN, BUMD, dan Aparatur Desa.

Sebagaian besar masyarakat Indenesia, memang masih mendambakan menjadi pegawai negara, khususnya di PNS, BUMN, BUMD dan aparatur Desa. Apalagi PNS, memang masih menjadi incaran utama masyarakat kita. Alasan utamanya memang klise yaitu terjaminnya kehidupan di hari tuanya. Maksud dari terjaminnya kehidupan di hari tua disini adalah dijaminnya gaji Pensiun, disaat sudah memasuki purna tugas. Sebab masalah pensiun ini ditanggung oleh negara. Tidak ditanggung pribadi. Walaupun sebenarnya uang pensiun itu sendiri dari diri kita sendiri. Namun kalau kita mengelola sendiri tidak mungkin kumpul. Dan lain masalahnya kalau di tangani negara, kita para pegawai tahunya tinggal menerima hasilnya yang di kelola oleh PT TASPEN.

Kalau kita membandingkan peringatan hari Buruh Nasional dengan Korpri di Indonesia, memang tampak berbeda. Kalau di hari buruh nasional kaum buruh selalu meminta kepada pemerintah baik di pusat atau di daerah untuk menaikkan "Upah Minimum", namun di peringatan hari jadi Korpri ini walaupun mungkin ada gerakan ke arah itu namun sifatnya hanya himbauan belaka. Akibatnya Pemerintah ya hanya menampung saja tanpa jadi prioritas utama. Namun di hari buruh nasional aksi itu memang lebih tajam.

Apakah anggota Korpri nota benenya sudah sejahtera ? 

Sebenarnya kalau masalah kebutuhan ya tidak berbeda, dengan kebutuhan hidup para kaum buruh. Namun karena anggota Korpri adalah Aparat Sipil Negara, yang nota benenya adalah pegawai negara ya lebih memahami akan tugas tugas sebagai Aparat Sipil Negara. Seharusnya para pemimpin negara kita lebih memperhatikan kesejahteraan pegawainya mengikuti kondisi inflasi saat ini yang untuk hidup terasa sangat memberatkan. 

Kalau Undang Undang Dasar kita memang berpesan yakni "Mensejahterakan kehidpan bangsa", itu tanggung jawab negara. Tidak hanya kaum buruh tapi seluruh warga negara Indonesia harus disejahterakan, disehatkan dan dicerdaskan.

Mengapa tanggal 29 November ditetapkan sebagai hari jadi KORPRI ?

Pada mulanya pegawai kita adalah pegawai negara yang bekerja pada pemerintahan Belanda. Namun sejak Jepang menduduki Nusantara, Belanda harus hengkang dari Nusantara. Namun Jepangpun tidak lama menduduki Nusantara ini, sebab pada tanggal 17 Agustus 1945, Jepang di bom atom oleh sekutu. Sejak itulah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. 

Sejak Jepang menduduki Nusantara, pegawai negara yang bekerja pada pemerintahan Belanda diambil alih oleh Jepang. Namun setelah Indonesia merdeka, Belanda masuk kembali ke Nusantara. Dan Belanda baru mengakui akan kedaulatan Republik Indonesia ini pada tanggal 27 Desember 1949. 

Berdasarkan sumber dari Kompas.com, pegawai negara yang tadinya bekerja pada pemerintahan Belanda, kemudian sejak Jepang masuk jadi pegawai asuhan Jepang, setelah Indonesia merdeka pegawai itu jadi terpecah tiga. 

Yang pertama adalah pegawai Republik Indonesia yang tunduk pada pemerintahan Indonesia. Yang kedua pegawai Republik Indonesia yang masih bekerja dengan pemerintahan Belanda (non kolabulator). Dan yang ketiga adalah pegawai Republik Indonesia yang masih mau bekerja sama dengan pemerintahan Belanda (kolabulator).

Akhirnya pada tanggal 27 Desember 1949 itu, pegawai Republik Indonesia yang sudah terpecah dalam tiga kelompok ini, disatukan kembali menjadi pegawai Republik Indonesia saja. Karena pada saat itu kondisi negara adalah serikat, maka pegawainya dinamakan Pegawai Republik Indonesia Serikat. Situasi saat itu Parlemennya adalah Parlementer, dengan kabinet yang sering jatuh bangun. Sebab kondisi parlemennya dikuasai oleh partai politik yang dominan. Akibatnya pelayanan kepada masyarakat berubah menjadi pelayanan kepada partai

Dinamika ini terus berlangsung, sampai munculnya dekrit Presiden 5 Juli 1959, di era presiden Soeharto. Sejak saat itu peranan presiden sangat dominan dari pada parpol. Termasuk semua pegawai negara menjadi alat kekuasan presiden. Akibatnya pembinaan pegawai negara tunduk kepada semua peraturan presiden. Hal ini terbukti pada tanggal 29 November 1971, presiden Soeharto menerbitkan Kepres tentang berdirinya KORPRI. Dimana KORPRI adalah satu satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai diluar acara kedinasan. 

Dengan dominannya kekuasaan presiden pada seluruh pegawai yang seolah olah seperti kaki tangannya presiden maka apa yang menjadi keinginan presiden harus didukung oleh seluruh pegawai, termasuk dalam hal berpolitik. Hal inipun terealisasi pada terbitnya UU No.3 tahun 1975, yaitu undang undang tentang Parpol dan Golkar. Dimana pemerintah mempunyai kendaraan politik Golkar yang harus diikuti oleh seluruh pegawai yang ada. Hal ini dipertegas dengan lahirnya Peraturan Pemerintah no. 20 tahun 1976 tentang keanggotaan PNS dalam parpol. Akibatnya fungsi KORPRI menjadi pemerkuat barisan partai. 

Sejak reformasi 1998, KORPRI sudah tidak lagi beraviliansi pada parpol, namun penetapan hari jadi KORPRI yang dibentuk di era Presiden Soeharto, tidak mengalami perubahan, yakni tetap tanggal 29 November 1971 sebagai hari jadi KORPRI sampaai saat ini


Minggu, 21 November 2021

UPAH MINIMUM PROPINSI JAWA TENGAH PER 1 JANUARI TAHUN 2022 HANYA NAIK Rp. 13.956


Gubernur Jawa Tengah, melalui Keputusan Gubernur No. 561 Tahun 2021, menetapkan kisaran kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen. Adapun UMP di tahun sebelumnya yaitu tahun 2021 ini sebesar Rp. 1.798.979 di tahun 2022 besok mulai 1 Januari 2022 bertambah Rp. 13.956 sehingga menjadi Rp. 1.812.935 atau pembulantannya mengecil sekitar Rp. 1,8 juta an.

Selanjutnya gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo itu berpesan kepada para pengusaha untuk dapat menaikkan Upah Minimum tersebut pada kisaran yang sudah ditetapkan atau bisa lebih tinggi lagi sesuai kemampuan perusahaan masing masing dengan catatan tidak menjadi lebih kecil dari yang sudah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah tersebut. Bila upah minimum kurang dari standar Gubernur perusahaan tersebut akan mendapatkan sangsi yang tegas.

Hal tersebut harus diingat laju inflasi berada pada kisaran 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi untuk wilayah Jawa Tengah berada pada angka 0,97 persen.

Untuk tingkat Nasional sendiri upah minimum itu naik pada kisaran angka 1,09 persen. Hal ini katanya terikat dengan Undang Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 pasal 191 a. Yang menyatakan bahwa Jika ada kenaikan di tahun sebelumnya maka di tahun berikutnya ada baseline untuk penyesuaian (adjusting) pada nilai upah minimum

Adapun dasar pengupahan minimum tahun 2022 ini berdasar pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang


pengupahan. Selanjutnya menteri tenaga kerja Ida Fauziah menyebutkan bahwa pengupahan minimum Nasional sudah melebihi Kaitz Indeks yang angkanya sudah lebih besar dari satu. Padahal katanya idealnya kisaran angkanya 0,4 sampai dengan 0,6. Dengan demikian kata Menteri Ida Fauziah pengupahan minimum ini sudah melebihi "median upah"

Sebagai pembanding ada propinsi propinsi lain yang sudah mengumumkan UMP ini adalah :

1. Propinsi Banten menaikkan UMP 1,63 persen. Dari sebelumnya Rp. 2.460.996 menjadi Rp. 2.501.202.

2. Propinsi Yogyakarta (DIY), menaikkan UMP 4,30 persen. Dari sebelumnya Rp. 1.765.000 menjadi Rp. 1.840.915, 33. Namun ini berbeda dengan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) yang tiap wilayah berbeda. Serperti Kab Sleman UMK menjadi Rp. 2.001.000 naik Rp. 97.500 atau 5,12 %. Kab Bantul UMK menjadi Rp. 1.916.848 naik Rp. 74.388 atau 4,04 %. Sedangkan Kab Kulonprogo UMK menjadi Rp. 1.900.000 naik Rp. 99.275 atau 7,34%

3. Propinsi Sumatra Barat, UMP menjadi Rp. 2.512.539 naik Rp. 28.448

4. Propinsi Riau, UMP menjadi Rp. 2.938.564 naik Rp. 50.000

5. Propinsi Sulawesi Utara tidak ada kenaikkan aliyas tetap Rp. 3.310.723

6. Propinsi Sumatera Selatan tidak ada kenaikkan aliyas tetap Rp. 3.144.446

7. Propinsi Kalimantan Timur UMP menjadi Rp. 3.014.447,22 dari sebelumnya Rp. 2.981.378,72 naik Rp. 33.118,50 atau 1,11 %

8. Propinsi Papua, UMP menjadi Rp. 3.561.932 naik 1,29 %

Berikut daftar UMK se Jawa Tengah tahun 2022, dengan landasan minimal inflasi 1,28 % dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 %

1. Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50

2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84

3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94

4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17

5. Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84

6. Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80

7. Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33

8. Kabupaten Magelang Rp2.081.807,18

9. Kabupaten Boyolali Rp2.010.299,30

10. Kabupaten Klaten Rp2.015.623,36

11. Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153,18

12. Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99

13. Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313,20

14. Kabupaten Sragen         Rp1.839.429,56

15. Kabupaten Grobogan     Rp1.894.032,10

16. Kabupaten Blora            Rp1.904.196,69

17. Kabupaten Rembang      Rp1.874.322,05

18. Kabupaten Pati              Rp1.968.339,04

19. Kabupaten Kudus          Rp2.293.058,26

20. Kabupaten Jepara         Rp2.108.403,11

21. Kabupaten Demak        Rp2.513.005,89

22. Kabupaten Semarang    Rp2.311.254,15

23. Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11

24. Kabupaten Kendal         Rp2.340.312,28

25. Kabupaten Batang         Rp2.132.535,02

26. Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646,19

27. Kabupaten Pemalang     Rp1.940.890,41

28. Kabupaten Tegal           Rp1.968.446,34

29. Kabupaten Brebes         Rp1.885.019,39

30. Kota Magelang              Rp1.935.913,27

31. Kota Surakarta             Rp2.035.720,17

32. Kota Salatiga                Rp2.128.523,19

33. Kota Semarang             Rp2.835.021,29

34. Kota Pekalongan           Rp2.156.213,77

35. Kota Tegal                   Rp2.005.930,52


Taushiyah dan Pesan Khusus

Warga Yang baik adalah warga yang terbuka, menghormati tetangga dan mau mengungkapkan semua permasalahan yang ada pada forum pertemuan resmi di RT, dan bukannya mengungkapkannya secara tertutup kepada orang orang tertentu. Hal yang demikian akan memunculkan Fitnah yang besar. Hindari Fitnah diantara kita sebab perilaku ini adalah teman setan dan dapat memunculkan kemurkaan Allah SWT

Manfaat Pertemuan Rutin dan Arisan

1. Sarana ukuwah ( pemersatu ) kerukunan Tetangga
2. Ajang Silaturahmi bulanan kita
3. Mengutamakan persamaan dan mengikis ataupun menghilangkan perbedaan
4. Anti Ras dan kesukuan
5. Forum keluarga besar agar kita merasa sebagai satu saudara
6. Agar kita saling memahami kekurangan dan kelebihan ketetanggaan kita dan menghilangkan ego yang berlebihan
7. Saling membantu dan memberi solusi bila diantara kita menemui masalah
8. Arena komunikasi yang handal

Acara Inti dalam Pertemuan Rutin (Perubahan)

1. Waktu pertemuan ditentukan maksimum 75 menit
2. Pembukaan ( dengan membaca Basmallah ) untuk yang non muslim menyesuaikan
3. Kulsum ( Pencerahan Hati ) oleh Bapak H. Subiarno
4. Pembacaan Notulen pertemuan sebelumnya
5. Sabutan tunggal oleh Ketua RT 07
6. Laporan masing masing seksi , yang langsung ditanggapi oleh Ketua RT
7. Lain Lain ( bentuknya sambung rasa ), dan tanggapan langsung oleh ketua RT
8. Penutup ( dengan membaca Hamdalah ) yang non muslim menyesuaikan
9. Arisan oleh seksi Arisan

Info Kita atau Hal yang harus diketahi

Ini bulan November 2026 harus bayar pajak motor Axelo jatuh tempo 5 Nov 2026 Belum ganti Plat nomor Kendaraan Rp. 212 000. Untuk bulan Desember 2026 tinggal majakin motor SupraX 125 Divi tanggal 6 November penutupan KKN dan tinggal fokus buat skripsi semoga sukses Amiiin