Iuran PPL hanya ada 2 ( dua ) macam, yaitu iuran Wajib dan iuran Reyek. Iuran wajib adalah iuran yang dibebankan kepada semua pengurus dan anggota PPL di wilayah RW II dan RW V Kel. Tegalreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap, yang berdasarkan kesepakatan Hasil Musyawarah para pengurus PPL RW II dan RW V pada tanggal 25 Pebruari 2012 di balai warga Jalan Katik, ditetapkan besarnya Rp. 1.000,-, tiap Kepala Keluarga ( KK )
Sedangkan iuran Reyek atau Darmareyek adalah iuran yang dibebankan kepada para pengurus dan anggota PPL di wilayah RW II dan RW V Kel. Tegalreja, apabila di wilayah RW II dan RW V terjadi musibah lelayu atau kematian yang menimpa kepada salah satu atau lebih anggota ataupun pengurus PPL dan keluarganya. Iuran Reyek ini disepakati besarnya Rp. 2.000,- per KK pada tanggal 25 Pebruari 2012. Iuran ini meningkat dari yang sebelumnya yaitu Rp. 1000,- per KK.
Penarikan iuran Reyek ini sifatnya temporer. Dan hanya dapat dilakukan penarikan iuran jika terjadi musibah saja. Bila tidak ada musibah maka penarikan REYEK tidak diperkenankan.
Iuran wajib PPL yang besarnya Rp. 1000,- harus disetorkan tiap bulan kali jumlah KK pada setiap RT melalui seksi PPL di setiap RT pada wilayah RW II dan RW V, kepada bendahara PPL, yang saat ini masih dijabat oleh Bapak Sawab.
Karena pekerjaan penarikan iuran wajib PPL membutuhkan tenaga dan juga kelonggaran waktu dari seksi PPL untuk mengumpulkan dan sekaligus menyetorkannya kepada bendahara PPL, maka banyak RT - RT di wilayah RW II dan RW V yang memilih metode penarikan KOLEKTIF tahunan. Metode ini juga dipilih oleh pengurus RT 07 RW V Kel. Tegalreja, agar tugas dari seksi PPL tidak terlalu berat. Disamping itu menurut bendahara PPL, Bapak Sawab penarikan iuran wajib PPL sistim Kolektif sangat membantu kinerja pengurus PPL, apalagi jika sedang terjadi musibah yang lebih dari satu atau banyak.
Dengan demikian ketua RT 07 RW V ingin meluruskan paham dari issu issu yang negatif khususnya di kalangan ibu ibu PKK, yang beranggapan bahwa penarikan kolektif PPL model tahunan ini, semata mata rekayasa pribadi atau keputusan sepihak dari ketua RT, yang secara langsung ataupun tidak katanya merugikan penarikan vakum PPL bulanan, sehingga secara harga diri dari ibu anggota PKK ini yang dimintai tolong oleh seksi PPL Bapak Rano Kardono yang biasa menarik PPL tiap bulan harga dirinya dilecehkan.
Ibu ibu anggota PKK ataupun Dawis oleh ketua RT pada saat ini, tidak ada yang ditunjuk menjadi seksi PPL. Namun karena dalam lingkup ke RT an dari bapak bapaknya banyak yang " TIDAK MAU HADIR " dalam acara TEMU WARGA baik itu arisan ataupun pertemuan rutin, menyebabkan penarikan iuran PPL ini tersendat. Oleh karena itu pengurus dalam hal ini seksi PPL "TERPAKSA" meminta bantuan dari ibu ibu PKK untuk ikut menarik Iuran Reyek PPL, jika di RW II ataupun di RW V terjadi musibah lelayu.
Jadi dengan diterapkannya model penarikan wajib PPL kolektif tahunan, sudah tidak ada lagi penarikan iuran PPL tiap bulan oleh seksi PPL, kecuali memang ada musibah kematian / lelayu.
Kalau di kalangan ibu ibu dari issu issu yang berkembang saat ini " katanya masih akan tetap menarik iuran PPL seperti biasanya tiap bulan " dengan ini ketua RT 07 menegaskan bahwa bila tarikan itu memang akan tetap terjadi, maka tarikan itu adalah ILEGAL ATAU TANPA DASAR dan perlu untuk segera dicegah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar