Temu warga dalam kemasan arisan tingkat RT di wilayah RT 07 RW V yang merupakan pembukaan untuk arisan baru diwarnai dengan aksi "titip uang" . Dari sejumlah KK yang harus hadir yaitu 44 KK yang meliputi 40 KK untuk penduduk asli RT 07 RW V dan 4 KK lainnya merupakan tamu karena mereka Kost di wilayah RT 07 RW V, yang sempat hadir hanya 9 orang atau 1/5 nya dari seluruh KK yang menyempatkan diri dalam kegiatan bulanan RT tersebut. Padahal undangan sudah disebar tiga ( 3 ) hari sebelumnya, yang dikandung maksud agar warga merubah jurnal harian mereka untuk dapat hadir dalam Temu Warga tersebut. Namun kenyataannya warga juga tidak mau peduli dengan apa itu " Pembukaan Arisan Baru " yang mana didalamnya juga banyak info info penting seputar kegiatan RT yang mestinya harus diketahui.
Menurut ketua RT, pembukaan Arisan Baru ini sengaja diundur dua ( 2 ) minggu yang biasanya di awal minggu pertama setiap bulan dan untuk temu warga kali ini diundur di minggu ke tiga karena masalah tertib administrasi KK dan Kependudukan yang belum valid. Walaupun sudah diundur dua minggu kata ketua RT yang sebentar lagi habis massa jabatannya itu, tetap tidak ada perubahan yang berarti. Padahal di awal bulan Desember 2012 di saat bulan terakhir atau penutupan arisan periode sebelumnya sudah diumumkan agar warga yang baru saja menikah untuk segera membuat KK baru dan menentukan ingin jadi penduduk mana, apa menetap di RT 07 sebagai penduduk RT 07 atau mutasi dari wilayah RT 07. Biasanya kalau perempuan menikah ikut suami keluar wilayah RT 07 ya seharusnya cepat lakukan proses mutasi. Atau bila ada penambahan keluarga seperti kelahiran atau punya anak baru atau ada saudara baru yang ikut, agar cepat diproses dengan perbaikan KK demikian juga bila ada yang meninggal juga harus melakukan hal yang sama. Mungkin kalau ada yang meninggal pendataan ini dapat langsung di proses karena biasanya saat mau dimakamkan kan mesti lapor RT namun jika punya anak baru atau ada famili lain hal ini yang tidak dapat dipantau langsung. Namun warga juga tidak respon dengan info info tersebut. Sehingga data KK dan Kependudukan ini masih belum valid sejak pertengahan 2010 sampai dengan awal 2013
Warga yang sempat titip ada 13 KK. Jadi jumlah peserta Arisan Baru sampai saat ini baru 22 orang KK atau 50 % dari total KK yang ada di RT 07 RW V.
Pada saat itu Ketua RT mengumumkan " Panitia Pemilu RT ", " PPRST atau Pengemban Pemerintahan RT Sementara " dan juga " Syarat syarat Bakal Calon ( Balon ) ketua RT baru ".
Unstuk personil Panitia Pemilu RT adalah sbb :
Warga yang sempat titip ada 13 KK. Jadi jumlah peserta Arisan Baru sampai saat ini baru 22 orang KK atau 50 % dari total KK yang ada di RT 07 RW V.
Pada saat itu Ketua RT mengumumkan " Panitia Pemilu RT ", " PPRST atau Pengemban Pemerintahan RT Sementara " dan juga " Syarat syarat Bakal Calon ( Balon ) ketua RT baru ".
Unstuk personil Panitia Pemilu RT adalah sbb :
- Ketua : Bpk Fajar Eko Setiawan, SE.
- Wakil Ketua : Bpk . Subiarno
- Sektr+Ur. penentuan "Balon" & Pemungutan suara : Bpk. H. S. Budhi H, ST & Bpk. M. Suharjono
- Ur. Logistik : Bpk. Ngadimin.
- Team Sukses : Ketua Dawis 1 dan 2 ( Ibu Kustinah + Ibu Puji Astuti )
- Keamanan : Bpk. Slamet Raharjo
- Pembantu umum : Bpk. Zunanto
Untuk PPRTS ( Pengemban Pemerintahan RT Sementara ). Jika sampai bulan Maret belum terbentuk RT baru maka PPRTS akan mengambil alih kegiatan ke RT an.sebagai Pejabat Sementara ( PJS ), sampai terbentuknya ketua RT baru yang definitip. Anggota PPRTS diambil dari KK kategori tua dan KK kategori muda masing masing 6 orang.
A. Dari unsur KK yang katagori sudah tua
- Bapak Rano Kardono
- Bapak Wasid Prayitno
- Bapak Waluyo
- Bapak Imam Sarjono
- Bapak H. Suwito.
- Bapak Triyono Latih, S.Pd, M.Pd.
B. Dari unsur KK katagri Muda
- Bapak Wiji Pinilih, S.ST.
- Bapak Donny Abadesa
- Bapak Agung Budiyanto, ST
- Bapak Eprimaski Juhansyah Putra.
- Bapak Erwin Novianto, ST.
- Bapak Fajar Eko Setiawan, SE.
SYARAT SYARAT BAKAL CALON ( BALON ) KETUA RT
- Warga negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani.
- Sedang tidak menjalani hukuman sesuai keputusan Pengadilan.
- Penduduk Warga RT 07 RW V Kelurahan Tegalreja Cilacap.
- Jenis kelamin Laki Laki atau Perempuan.
- Usia antara 25 tahun sampai dengan 58 tahun.
- Diutamakan yang belum pernah jadi Ketua RT.
- Pendidikan minimal SLTP.
- Diperbolehkan yang sudah pernah jadi Ketua RT namun sudah menjalani Istirahat minimal 3 tahun.
- Status pribadi boleh : Lajang, Janda atau Duda.
- Boleh mencalonkan diri sendiri bila syarat syarat point 1 sd 9 memenuhi.
Selanjutnya laporan dari Ketua PPL Bapak Rano Kardono, mengatakan bahwa jumlah anggota PPL di RT 07 RW V hanya 38 KK. 37 KK adalah penduduk asli dan 1 KK adalah tamu atau warga kost. Sedangkan jumlah KK yang sesungguhnya untuk saat ini sampai dengan Januari 2013 ada 40 KK penduduk asli dan 4 KK warga Kost atau tamu.
Kondisi yang demikian ini sangat mempengaruhi kondisi pada kas "Sosial". Kalau kita menengok tahun 2012 kunjungan ke warga yang sakit ada 26 kali. Dan setiap kali mengunjungi mengeluarkan kas sebesar Rp. 100.000. Sehingga pengeluaran kas Sosial selama tahun 2012 sekitar Rp. 2.600.000,-. Jika tahun ini 2013 diprediksi sama dengan tahun sebelumnya ( klo harapan kita : semua sehat wal afiat ) yaitu keluar saldo Rp. 2.600.000,- / 12 bulan / 38 KK maka tiap KK akan dikenai iuran setiap bulan untuk kas Sosial sebesar Rp.5.701,- padahal saat ini yang ditetapkan adalah Rp. 5000,- sehingga dimungkinkan akan terjadi minus anggaran 12,3 %. Dan bila terjadi kunjungan yang lebih banyak lagi maka angka minus anggaran ini akan membengkak lagi.
Sementara dari seksi Lansia dan Bimbingan Konseling, Bapak H. S. Budhi Handoyo, ST melaporkan, ada kegiatan senam untuk lansia, pada setiap hari Sabtu jam 05.30 sd 06.30 WIB.
Dinamakan senam Lansia sebab yang ikut dapat Lansia dan pemuda. Namun kalau senam aerobik maka yang tua tidak bisa ikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar