Nomor : 973 / 134 / 76
Perihal : Pembayaran PBB tahun 2012
Tujuan : Para ketua RW
Isi Surat :
Untuk mensukseskan kegiatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) oleh warga, tahun 2012, Kelurahan Tegalreja akan ikut membantu dengan membuka stand pembayaran PBB secara terprogram di masing masing RW.
Untuk RW V terjadwal pada Hari : Jum'at, 08 Juni 2012, yang bertempat di balai warga Jl. Kutilang, dari jam 09.00 sd selesai. Petugas : SRI WAHYUDATI, S.Sos dan RESTIA LINAWATI
Surat yang kedua dari Kecamatan Cilacap selatan
Nomor : 470/222/02/40
Perihal : Dispensasi pelayanan Penerbitan KTP Program SIAK
Tujuan : Lurah se Kecamatan Cilacap Selatan.
Isi Surat :
- Pendataan/Pendaftaran Penduduk dilakukan di tempat domisili penduduk oleh Dinas Catatan Sipil setempat. Oleh karena itu KTP program SIAK sebagai salah satu product dari Pendataan / Pendaftaran Penduduk ini juga diterbitkan di tempat domisili / tempat tinggal penduduk.
- Sehubungan dengan masih banyaknya penduduk yang membuat KTP program SIAK, yang tidak sesuai dengan tempat domisili, maka kepadanya diberikan DISPENSASI membuat KTP program SIAK ditempat domisili.
- Pemberian Dispensasi itu diatur sbb:Penduduk wajib KTP program Siak, melapor kepada petugas pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan dengan membawa : Persyaratan Pendaftaran Penduduk, Surat Pernyataan, Surat Keterangan dari RT / RW bahwa yang bersangkutan sudah berdomisili secara riil di lingkungan RT/RW setempat
- Penduduk yang sudah mempunyai NIK di tempat domisili dapat diproses untuk penerbitan KK dan KTP
- Penduduk yang belum mempunyai NIK maka harus mengisi Formulir Biodata Penduduk
- Terbitnya KK baru atau menumpang pada KK yang sudah ada dengan ketentuan : dapat satu orang atau lebih, ada hubungan darah ataupun tidak, ada surat tidak keberatan dari KK yang mau menerima anggota baru, ada surat kuasa bila mewakilkan
- Dispensasi pelayanan KTP program siak berlaku sampai dengan 31 Oktober 2012, atau saat selesainya pemotretan e-KTP yang datanya sudah masuk di database AFIS.
- Penduduk yang memanfaatkan program dispensasi, pada saat pendaftaran dimohon untuk menyerahkan KTP lama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar