Pemotreatan untuk pembuatan E-KTP akan dilakukan mulai tanggal 1 April 2012 sampai dengan tanggal 31 September 2012. Informas ini disampaikan oleh Kepala Kelurahan Tegalreja, Minggu S.Sos, M.Si. pada rakor triwulan pertama tahun 2012 di Aula Kelurahan Tegalreja Cilacap, Kamis 8 Maret 2012.
Menurut Kepala Kelurahan Tegalreja, waktu selama enam ( 6 ) bulan untuk pemotretan ini dikandung maksud agar seluruh warga dapat dilayani dengan sebaik baiknya. Dan pemotreatan ini sifat-gratis atau tanpa biaya.
Warga yang akan mendapat undangan pemotretan E-KTP gratis ini adalah
- Bukan Pemula
- Memiliki KTP yang sekarang dengan sistim SIAK
- Selama tahun 2012 ini tidak melakukan pindah atau masuk ke daerah lain
Untuk itu kepada warga masyarakat yang belum memiliki KTP dapat membuat KTP sekarang dengan sistim SIAK atau warga yang sudah memiliki KTP namun masih menggunakan sistim lama untuk segera memperbaiki KTP lamanya yang bersistim SIAK. Jika ini sudah memenuhi maka yang bersangkutan pada tanggal 1 April sd 31 September akan memperoleh Undangan untuk pemotretan pembuatan KTP Elektronik atau E-KTP.
Jika selama kurun waktu 1 April sd 31 September 2012 belum menghadiri pemotretan maka dapat diperpanjang waktunya sampai bulan Desember 2012.
Jika sampai dengan bulan Desember 2012 yang bersangkutan tidak menghadiri undangan pemotretan maka pada bulan berikutnya Januari 2013 pemotretannya akan dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000,-
Pemotretan ini hanya dilayani untuk warga yang tidak cacad ( lumpuh ). Artinya warga yang akan dipotret harus datang di tempat pemotretan di Kantor Kecamatan setempat.
Untuk pemula yang akan membuat KTP, yang nantinya langsung bentuk E-KTP dilayani setelah proses alih fungsi KTP SIAK ke E-KTP selesai dilakukan.
Undangan pemotretan akan diberikan ke warga dimana warga yang bersangkutan memiliki alamat di database KTP yang ada Kecamatan.
Kepala Kelurahan menghimbau agar masyarakat sesegera mungkin menyempatkan diri untuk menghadiri pemotretan jika undangan sudah diterima. Dan undangan ini tidak boleh diwakilkan. Jadi yang harus datang ya yang bersangkutan.
Pada saat dipotret yang bersangkutan dilarang memakai lensa. Sebab dalam E-KTP gambar iris mata sangat diperlukan disamping sidikjari. Disamping itu peserta dilarang memakai kaos dan juga tangan tidak boleh kotor artinya harus bersih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar