Kultum ini diambil dari kegiatan amaliyah Ramadhan 1432 H di balai warga Jl. Nuri Timur
Ustad : Bpk Agus
Assalamu'alaikum wr. wb
Puasa Ramadhan adalah wajib hukumnya bagi semua muslim. Muslim disini berarti orang orang yang baleg dan beriman. Mereka diwajibkan untuk melakukan puasa satu bulan penuh di bulan Ramadhan setiap tahunnya. Dan apabila berhalangan dapat mengganti di hari hari yang lain sebanyak hari yang ditinggalkan di bulan Ramadhan tersebut. Namun demikian tidak semua halangan dalam berpuasa ini harus mengganti puasa di hari yang lain tetapi ada pula yang cukup dibayar dengan fidyah. Membayar fidyah ini dilakukan dibulan Ramadhan yang sedang berjalan dengan memberikan beras sebanyak enam ons ( 6 ons ) kepada fakir miskin. Kata ustad Agus membayar fidyah ini tidak boleh kolektif, apakah itu sebelum atau sesudahnya. Misal ada seorang muslim berhalangan yang cukup dibayar dengan membayar fidyah, maka membayarnya jangan di awal ataupun jangan diakhir halangan. Tetapi harus dibayar credit harian.Siapa saja yang berhalangan puasa dan membayarnya harus dengan puasa adalah :
1. Orang yang sakit
2. Musafir
3. Wanita yang datang bulan atau haid ataupun nifas
Untuk orang sakit disini adalah orang yang kena penyakit namun ada prediksi akan sembuh. Halangannya adalah dia harus minum obat pada siang hari. Dan setelah sakitnya sembuh maka kepadanya dikenakan membayar puasa sebanyak hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
Musafir adalah orang yang melakukan perjalanan yang cukup jauh karena tuntutan syariat. Seperti melaksanakan tugas negara, takziah, atau menengok orang yang sakit dan harus hadir, atau untuk menghadiri sebuah persaksian yang tidak boleh diwakilkan. Maka yang bersangkutan boleh meninggalkan puasa dan mengganti puasa di bulan bulan lainnya.
Sedangkan untuk wanita yang berhalangan ini memang sudah kodrat sebagai seorang wanita, yaitu dengan datangnya haid atau nifas. Maka kebanyakan wanita tidak penuh sebulan dalam berpuasa Ramadhan dan harus membayar puasanya dihari lainnya di luar Ramadhan. Kecuali wanita yang sudah berhenti haid.
Untuk kategori ke dua, yaitu halangan berpuasa di bulan Ramadhan namun membayarnya tidak dengan puasa di luar ramadhan tetapi di dalam bulan Ramadhan itu di cicil membayarnya tiap hari dengan membayar FIDYAH. Siapa saja orang orang yang berhalangan puasa untuk kategori ke dua yaitu membayarnya dengan fidyah :
1. Orang yang sudah tua.
2. Orang yang sakit namun sudah divonis dokter dia tidak ada harapan sembuh.
3. Kelompok wanita yang hamil dan ibu yang sedang menyusui bayinya ( disebut pula kelompok yang meragukan )
Untuk orang yang sudah tua apalagi sudah pikun memang sudah sulit untuk berpuasa. Namun demikian mereka tetap kena aturan harus mengganti puasanya dengan cara membayar fidyah kepada orang orang miskin.
Demikian juga orang yang sakit namun sakitnya ini sudah diprediksi dokter sulit untuk sembuh. Maka keluarganya wajib menggantikan puasanya dengan membayar fidyah setiap hari selama bulan Ramadhan.
Untuk kelompok wanita yang meragukan yaitu wanita hamil dan ibu yang menyusui yang merasa khawatir akan bayinya bila dia berpuasa Ramadhan maka kepada wanita wanita ini boleh untuk tidak puasa dan membayar fidyah selama hari hari Ramadhan yang ditinggalkan. Namun bila wanita wanita ini tidak ragu terhadap bayinya jika berpuasa ya boleh boleh saja tetap berpuasa. Namun alangkah baiknya meminta petunjuk dokter, apakah boleh berpuasa atau harus membayar fidyah. Jadi yang membayar fidyah ini pada wanita yang ragu adalah titik beratnya pada bayi bukan ibu si bayi. Namun jika keraguan ini juga diarahkan kepada si ibu bayi. Jika hamil atau menyusui akan menyebabkan sakit atau lemas badan maka kepadanya selain harus membayar fidyah juga harus mengganti puasa di hari hari lainnya. Kata ustad Agus mengutip pendapat dari imam Ibnu Abbas dan Ibnu Umar pada wanita hamil dan menyusui maka boleh tidak berpuasa Ramadhan dan menggantinya cukup dengan membayar fidyah. Sedangkan menurut imam Hanafi pada wanita hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa Ramadhan namun setelah selesai hamil dan menyusui harus mengganti puasa di luar Ramadhan.
Demikian pula kalau wanita hamil susul menyusul ( sundulan ), yang mana tahun sebelumnya punya hutang puasa dan tahun yang berjalan ini punya hutang puasa. Maka keseluruhan hutang puasa ini harus dibayar di hari hari lain dengan cara berpuasa.
Apabila ada seorang muslim menyatakan tidak mampu berpuasa padahal sebenarnya malah mampu melakukan puasa, maka halangan puasa seperti ini tidak dapat di bayar dengan cara mengganti puasa walaupun harus berpuasa selama satu tahun atau berpuasa seumur hidup sekalipun. Sebab ucapan seperti ini sudah termasuk kategori dosa besar.
Wassalamu'alaikum wr. wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar