RIBA
Apa itu Riba ? sesuatu yang tidak berdiri sendiri. Ini terjadi pada hubungan sosial kelompok. Dan biasanya terjadi pada urusan bisnis. Jadi dalam hal ini ada penyandang dana dan ada pula yang memanfaatkan dana. Transaksi yang paling sering terjadi dalam hal hutang, peminjaman, barter.
Apabila ada seseorang membutuhkan dana untuk keperluan pribadinya meminjam ataupun berhutang kepada penyandang dana, selanjutnya penyandang dana atau orang yang memberi hutang ini memperoleh kemanfaatan dari kasus ini. Maka kemanfaatan yang didapat itu selanjutnya disebut sebagai RIBA
Q.S Albaqoroh 275 menyebutkan
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ ۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَ ۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.
Jenis Riba itu ada 2 macam
1. Wujud Materi
2. Non Materi
Wujud Materi misalnya kalau orang berhutang 5 000 000 disuruh mengembalikan 6 000 000 maka tambahan 1 000 000 ini adalah riba
Wujud non materi misalnya orang berhutang 5 000 000 pengembaliannya ya sama dengan yang dihutang, namun saat beliau punya hajatan wajib untuk membantu.
Iven yang bisa disusupi unsur riba ini ada dua
1. Riba karena hutang piutang
2. Riba karena jual beli
untuk kasus yang di atas itu katagori hutang piutang
Sedangkan untuk yang karena jual beli meliputi
1. Komoditi Ribawi
2. Saat di barter
Untuk yang komoditi meliputi
a. Bur (gandum)
b. Sair
c. Tamer atau Kurma
d. Garam
e. Perak
f. Emas
Barang barang komoditi ini transaksinya harus kontan atau langsung tidak dijeda. Kalau ini tidak dipenuhi maka masuklah unsur riba ini. Yang selanjutnya disebut Riba Fadel. Kalau yang tidak langsung di sebut riba Nasi'a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar