Korupsi Meraja Lela
Korupsi akhir akhir ini terus membesar, walaupun KPK sudah menangani dengan menjerat pelakunya dengan OTT atau Operasi Tangkap Tangan, namun hal ini tidak membuat jera pelaku untuk tidak melakukan tindakan yang sama pada orang lain karena akan berhubungan dengan pemidanaan melalui proses pengadilan.
Namun fakta dilapangan, menujukkan bahwa tampaknya korupsi ini memiliki daya tarik tersendiri. Sehingga pelaku pelaku lain yang tidak terjerat korupsi berusaha untuk mencoba coba melakukan korupsi yang mungkin menerut mereka ini lahan yang menguntungkan selagi ada sistem yang tertanam seperti pada generasi sebelumnya.
Menurut Mahmud MD, sulitnya memberantas korupsi ini, disebabkan dari pihak atasan mereka tidak memberikan keteladanan pada anak buah yang di ring bawah, sehingga ini seoleh olah mirip sistem yang terstruktur.
Sehingga seolah olah kasus korupsi ini tampak seperti ada pembiyaran. Kalau orang sudah menganggap korupsi adalah hal yang wajar. Apalagi sangsinya juga ringan. Yang penting kalau sangsi itu sudah ditebus maka dianggapnya kasus ini "case clause", maka efek jera hukuman pada si pelaku tidak akan pernah muncul.
Seharusnya hukuman itu dapat memberikan efek jera, maka yang harus dilakukan adalah dengan menerapkan hukuman mati pada pelaku korupsi jika itu terjadi berulang atau dimiskinkan secara finansial melalui perampasan aset. Selain itu diterapkan juga sangsi sosial dengan tidak boleh mencalonkan diri ada iven kepemimpinan dan tidak boleh jadi tokoh selama periode hidupnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar