Dana qurban yang sudah disepakati dalam pertemuan warga jalur Nuri Timur pada tanggal 14 September 2012 di balai Warga, bahwa para shohibul qurban perlu membayar dana qurban sebesar Rp. 1.500.000,- . namun berdasarkan laporan seksi qurban yaitu bapak Fajar Eko Setiawan, SE dan juga bapak Aris Burhandoko telah menginformasikan bahwa harga satu ekor Sapi, yang layak untuk qurban, telah mengalami kenaikan. Dari yang tadinya Rp. 10.000.000,- naik menjadi Rp. 12.000.000,-.
Akibat dari kenaikan tersebut akhirnya diputuskan bahwa dana qurban untuk setiap shohibul qurban juga mengalami kenaikan. Yang tadinya Rp. 1.500.000,- berubah menjadi Rp. 1.800.000,-
Dari dana anggaran yang harus disetor ke Panitia itu sudah termasuk dana masak sebesar Rp. 50.000,- terdapat di dalamnya.
Untuk rombongan qurban 1433 H ini, pada wilayah Jalur Nuri Timur sudah ada 3 kelompok qurban Sapi.
sehingga jumlah shohibul Qurban tahun ini ada 21 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar