Surat pertama datang dari Kelurahan Tegalreja
Nomor : 360/172/05/76
Lamp : -
Perihal : Antisipasi Kekeringan
Dan Kebakaran
Yang dituju : Ketia RW se Kel. Tegalreja
Isi Surat :
Berdasarkan prakiraan cuaca dari stasiun Klimatologi Semarang, mulai bulan Juni 2012 wilayah Kabupaten Cilacap akan memasuki musim kemarau. Sehubungan dengan hal tersebut perlu antisipasi sbb :
- Menginformasikan kepada masyarakat tentang datangnya musim kemarau dan berbagai dampak yang dimungkinkan timbul, seperti kekeringan, kekurangan air bersih dan bahaya kebakaran.
- Mengendalikan penggunaan air untuk pertanian dan kebutuhan air bersih.
- Mengingatkan warga masyarakat agar dalam membakar sampah maupun material dilakukan secara hati hati sehingga tidak mengakibatkan terjadinya kebakaran pada rumah penduduk dan lingkungan.
- Memantau perkembangan yang terjadi di wilayah masing masing.
Surat kedua datang KPU Kab. Cilacap.
Nomor : 268/KPU-Kab-012.329382/VI/2012
Lamp : -
Perihal : Data Penduduk Tanpa Identitas
Yang dituju : Ketua PPK se Kab Cilacap.
Isi Surat :
Untuk melindungi hak konstitusional setiap warga negara, dalam menggunakan hak pilih, maka penduduk yang ada di suatu wilayah yang tanpa identitas, surat Bupati Cilacap memberi petunjuk sbb :
- PPK segera memerintahkan PPS untuk berkoordinasi dengan kepala Desa/Kepala Kelurahan, bahwa penduduk yang tanpa identitas harus dipastikan apakah penduduk tersebut dapat diakui keberadaannya oleh kepala Desa/Kepala Kelurahan atau tidak.
- Apabila kepala Desa/Kepala Kelurahan dapat menjamin keberadaan penduduk tersebut yang tanpa identitas adalah penduduk setempat, maka penduduk tersebut dapat didata di daftar pemilih tambahan.
- Terhadap penduduk yang saat ini sedang mengurus KTP/KK ( sudah ada bukti surat pengantar dari RT/RW yang diketahui oleh Kepada Desa / Kepala Kelurahan ), maka penduduk tersebut dapat dimasukan ke dalam daftar pemilih tambahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar