JAMKESDA untuk pengusulan tahun 2011 telah dapat diterbitkan untuk daerah kelurahan Tegalreja Kecamatan Cilacap Selatan. Dan untuk wilayah RT 07 RW yang keluar hanya 10 orang. Ke sepuluh orang penerima Bantuan Kesehatan Jamkesda adalah :
1. Bapak Sudarminto
2. Tini Setiawati
3. Bapak Siswahyono
4. Ibu Wiwi Wulandari
5. Jiddan Najati Al-Faridzaky
6. Najian Aida Zahwania
7. Bapak Slamet Rahardjo
8. Sulistyaningrum
9. Bapak Rano Kardono
10. Ibu Kasini.
Dana bantuan kesehatan untuk Jamkesda berbeda dengan dana bantuan Jamkesmas. Jamkesda kartu pelayanannya dapat keluar hanya kalau mau digunakan untuk berobat. Jadi kalau si fulan sakit kemudian mau berobat maka harus menghubungi RT / RW dan Kelurahan baru si fulan dapat kartu pelayanan. Hal ini jauh berbeda dengan Jamkesmas yang dapat digunakan setiap saat.
Jamkesda dapat melayani berobat dari para penggunanya hanya untuk enambelas kali pengobatan. Jika melebihi enambelas kali maka pelayanan yang ke 17 sudah tidak dapat lagi dalam kurun waktu satu tahun berjalan.
Beberapa rumah sakit yang dapat dirujuk untuk pasien Jamkesda adalah :
1. RSUD DR Margonosukarjo Purwokerto
2. RSUD DR Sarjito Yogyakarta
3. RSU DR Karyadi Semarang
4. RSJ Suroyo Magelang
Sedangkan untuk pengobatan lokal harus dipenuhi dulu trap trap PPK 1 dan PPK 2. PPK 1 untuk di Puskesmas terdekat dan PPK 2 untuk di RSUD. Jadi kalau mau berobat ke RSUD harus meminta rujukan dari ling PPK 1 yaitu Puskesmas terdekat. Dan pelayanannya dilayani di Kecamatan setempat sebelum menuju ke setiap trap.
Sedangkan biaya yang dapat ditanggung oleh Jamkesda didalam membantu pengobatan hanya 50 % dari keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan dan sisanya menjadi tanggung jawab sendiri. Dari 50 % biaya pengobatan itu paling besar hanya dilayani pada quoata Rp. 5 juta saja. Jadi kalau biaya berobat mencapai 10 juta maka yang dibantu dari Jamkesda hanya Rp. 5 juta. Demikian juga kalau biaya pengobatan sampai 15 juta maka yang dapat dibantu dari Jamkesda hanya Rp. 5 juta saja.
Dengan telah terbitnya dana bantuan kesehatan Jamkesda untuk Kelurahan Tegalreja maka permohonan keringanan berobat atau SKTM pengobatan mulai saat ini di tiadakan. Demikian informasi yang penulis peroleh dari Bapak Lurah Tegalreja Cilacap Selatan Minggu, S.Sos, M.Si pada acara rakor triwulan pertama tahun 2012 di aula Keluarahan Tegalreja tanggal 8 Maret 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar