Yang Pertama
Surat dari Kelurahan : No : 520/030/05/76
Perihal : Pelatihan Peningkatan Ketrampilan SDM
Industri Garmen Siap Kerja
Isi Surat :
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Tengah, yang bekerja sama dengan Balai Pengembangan SDM dan Produk IKM akan melatih 7.240 Calon Operator Hight Speed.
Kepada Warga Dalam hal ini Warga di RT 07 RW V yang berminat pada hal tersebut di atas dapat melakukan pendaftaran pada industri tersebut. Pedaftaran sudah dibuka sejak tanggal 03 Januari 2012.
Tempat pendaftaran : Di Balai Pengembangan SDM dan Produk IKM Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Tengah. Jl. Tambak Aji No. 1 Semarang. Telp/Fax : (024)8665895. Kontak Person : Sdr. Teguh Prihadi, S.Sos.M.Si ( Hp : 081 325 581 300 )
Surat ke dua
Surat dari Kelurahan : No : 461/029/05/76
Perihal : Inventaris Data ODK yang membutuhkan alat bantu.
Isi Surat :
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah akan melaksanakan inventarisasi data Orang Dengan Kecacatan ( ODK ) yang membutuhkan alat bantu dalam rangka peningkataan Kesejahteraan Sosial ODK.
( Format pendataan ada di ketua RT ).
Bila di wilayah RT 07 RW V terdapat " Orang Dengan Kecacatan " atau ODK yang membutuhkan alat bantu dapat menghubungi seksi sosial atau langsung ke ketua RT untuk segera di data agar memperolah bantuan.
Surat ke tiga
Surat dari Kelurahan : No : 511.1/028/76
Perihal : Droping Raskin Bulan Januari 2012
Isi Surat :
Droping Raskin bulan Januari 2012 sebanyak 11.100 Kg dengan harga per Kg.- Rp. 1.600,- sesuai dengan daftar Rumah Tangga Sasaran ( RTS )
Sehubungan dengan hal tersebut Beras Raskin untuk segera diambil besok pada :
Hari /tanggal : Selasa, 31 Januari 2012
Jam : 11.00 WIB sd Selesai
Tempat : Kelurahan Tegalreja
Dengan rincian sbb :
RW 1, 840 kg, 56 kantong
RW 2, 1.110 kg, 74 kantong
RW 3, 1.110 kg, 74 kantong
RW 4, 1.620 kg, 108 kantong
RW 5, 1.680 kg, 112 kantong
RW 6, 900 kg, 60 kantong
RW 7, 1.110 kg, 74 kantong
RW 8, 885 kg, 59 kantong
RW 9, 600 kg, 40 kantong
RW 10, 1.185 kg, 79 kantong
Petugas bongkar : 60 kg, 4 kantong
Jumlah : 11.100 kg, 740 kantong.
Untuk RT 07 Bapak Ngadimin agar segera mengambil beras tersebut sebanyak 120 kg atau 8 kantong
Dengan RTS ( Rumah Tangga Sasaran )
1. Bapak M. Kadis
2. Bapak Yunanto
3. Bapak Sudarminto
4. Ibu Hadi Suwito
5. Bapak Ngadimin
6. Ibu Rasem / Broto
7. Bapak Siswahyono
8. Bapak Slamet Raharjo
( Tiap kantong : 15 Kg )
Surat ke empat
Surat dari Kelurahan : No : 562/032/76
Perihal : Penempatan TKI untuk Pekerja Sektor Domestik ke Malaysa
Isi Surat :
Tentang Surat Edaran dari Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans RI Nomor : SE.05/PPTK - TKLN/XI/2011 tanggal 28 November 2011, agar disosialisasikan.
Ketentuan lain dari Surat Edaran Tersebut adalah :
1. Untuk masyarakat pencari kerja ke luar negeri, sejak tanggal 1 Desember 2011 dapat mendaftarkan diri ke PPTKIS atau ke cabang dari PPTKIS, termasuk yang mau bekerja ke Malaysia.
2. Calon Tenaga Kerja Indonesia ( CTKI ) wajib mengetahui hasil kesepatakan ( MoU) antara Presiden RI dengan Perdana Menteri Malaysia.
3. Hasil Kesepakatan Presiden RI dan Perdana Menteri Malaysa ini harus dilaksanakan oleh perekrut tenaga kerja yaitu PPTKIS atau cabang dari PPTKIS
Catatan Hasil MoU Presiden RI dan Perdana Menteri Malaysia
- Paspor wajib berada dalam penguasaan TKI
- TKI berhak atas 1 hari libur dalam seminggu
- Biaya penempatan sesuai cost structure yang tertuang dalam revisi Annex MoU 2006
- Gaji sesuai mekanisme pasar dan pembayaran gaji TKI melalui Rekening Perbankan
- Standar kontrak kerja ditandatangani Pekerja dan Pengguna
- Pemerintah Indonesia dan Malaysia hanya mengakui PPTKIS sebagai perekrut tenaga kerja
- TKI wajib mengikuti pelatihan kompetensi kerja selama 200 jam pelajaran.
- Pihak Malaysia akan menghentikan Journey Performance Visa ( JP Visa ) jika terjadi masalah
- Mekanisme penyelesaian perselisihan harus melalui Komite yang dibentuk oleh Indonesia dan Malaysia ( JTF Indonesia dan JTF Malaysia )
- Pelaksanaan Perekrutan ( TKI ) akan mengikuti Amandemen MoU tahun 2006
- Pelaksanaan Penempatan TKI untuk pekerja domestik perlu dilakukan review pada setiap kurun waktu tertentu guna memastikan implementasi Protokol Amandemen MoU 2006 telah berjalan optimal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar