Nomor : 32/PPK-01.21/VII/2012
H a l : Pengumuman Pendaftaran
Anggota KPPS
Syarat Pendaftaan KPPS
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 25 tahun pada saat pelantikan.
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Pendidikan paling rendah SD atau yang sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang bersangkutan.
- Izin dari Pejabat Pembinaan Kepegawaian atau atasan langsung bagi PNS
Anggota KPPS
Jumlah anggota KPPS sebanyak 6 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat, dan terdiri dari :
- Satu orang ketua merangkap anggota
- Lima orang anggota
Honorarium KPPS
- Ketua KPPS sebesar Rp. 200.000,-
- Anggota KPPS sebesar Rp. 150.000,-
JADUAL PENDAFTARAN
- Pendaftaran calon anggota KPPS, tanggal 16 Juli s/d 7 Agustus 2012.
- Seleksi Administrasi calon anggota KPPS, tanggal 8 agts s/d 10 agts 2012.
- Pengumuman anggota KPPS, tanggal 11 agts s/d 13 agts 2012
- Pelantikan anggota KPPS, tanggal 14 agts s/d 15 agts 2012
PERSYARATAN TAMBAHAN ANGGOTA KPPS YANG LOLOS SELEKSI
- Surat keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dinyatakan oleh Puskesmas setempat.
- Surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun.
- Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
Info tambahan dari ketua RW V Kelurahan Tegalreja Cilacap,
Bahwa untuk keperluan perekrutan Ketua dan Anggota KPPS untuk wilayah RW V terspesifikasi per jalur jalan sebagai berikut :
- Untuk jalur Kutilang Timur diperlukan 2 ( dua ) orang.
- Untuk jalur Perkutut Timur diperlukan 1 ( satu ) orang.
- Untuk jalur Nuri Timur diperlukan 1 ( satu ) orang.
- Untuk jalur Pudang diperlukan 2 ( dua ) orang.
Jadi jumlah total untuk wilayah RW V sebanyak 6 ( enam ) orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar